Rasulullah (ﷺ) melarang makan daging keledai.
Diriwayatkan Az-Zuhri:
Nabi (ﷺ) melarang memakan binatang yang memiliki taring.
Komentar tentang Larangan Daging Keledai
Larangan daging keledai domestik ditetapkan melalui banyak riwayat otentik dalam Sahih al-Bukhari dan koleksi lainnya. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini berlaku khusus untuk keledai yang dijinakkan, bukan yang liar, berdasarkan konteks Pertempuran Khaybar di mana aturan ini diwahyukan.
Imam al-Nawawi menyatakan dalam Sharh Sahih Muslim bahwa larangan ini bersifat definitif (qat'i) dan ada konsensus ulama (ijma') tentang ketidakbolehan ini. Hikmah di balik larangan ini termasuk bahwa keledai sangat penting untuk transportasi dan konsumsinya akan menyebabkan kesulitan, serta dagingnya mungkin mengandung sifat-sifat berbahaya.
Komentar tentang Binatang Buas dengan Taring
Larangan hewan yang memiliki taring merujuk pada karnivora predator seperti singa, harimau, serigala, macan tutul, dan makhluk serupa. Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fath al-Bari bahwa karakteristik taring menunjukkan sifat predator.
Larangan ini meluas ke semua binatang buas karnivora terlepas dari apakah mereka dijinakkan atau liar. Hikmahnya termasuk bahwa hewan semacam itu mengonsumsi darah dan bangkai, membuat daging mereka tidak murni, dan sifat predator mereka membuat mereka berbahaya bagi temperamen manusia ketika dikonsumsi.
Ulama Maliki membuat pengecualian untuk hyena berdasarkan riwayat otentik lainnya, sementara mayoritas mempertahankan larangan umum. Prinsip dasarnya adalah bahwa apa yang dilarang karena sebab tertentu tetap dilarang selama sebab itu ada.
Keputusan Hukum dan Aplikasinya
Larangan-larangan ini termasuk dalam kategori haram (tidak sah) menurut mayoritas ulama. Konsumsi daging semacam itu tidak membatalkan shalat atau puasa, tetapi memerlukan pertobatan.
Larangan mencakup semua bagian hewan - daging, lemak, organ - dan berlaku apakah hewan itu disembelih dengan benar atau ditemukan mati. Perdagangan daging semacam itu juga dilarang, karena memfasilitasi apa yang telah Allah larang.
Keputusan-keputusan ini menunjukkan sifat komprehensif dari hukum diet Islam, yang mempertimbangkan kemurnian fisik dan kesejahteraan spiritual, melindungi orang beriman dari zat-zat berbahaya dan mempertahankan karakter moral.