حَدَّثَنَا ابْنُ سَلاَمٍ، أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ عُبَيْدٍ الطَّنَافِسِيُّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ، عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ، عَنْ جَدِّهِ، رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي سَفَرٍ فَنَدَّ بَعِيرٌ مِنَ الإِبِلِ ـ قَالَ ـ فَرَمَاهُ رَجُلٌ بِسَهْمٍ فَحَبَسَهُ، قَالَ ثُمَّ قَالَ ‏"‏ إِنَّ لَهَا أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ فَمَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا فَاصْنَعُوا بِهِ هَكَذَا ‏"‏‏.‏ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَكُونُ فِي الْمَغَازِي وَالأَسْفَارِ فَنُرِيدُ أَنْ نَذْبَحَ فَلاَ تَكُونُ مُدًى قَالَ ‏"‏ أَرِنْ مَا نَهَرَ ـ أَوْ أَنْهَرَ ـ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ فَكُلْ، غَيْرَ السِّنِّ وَالظُّفُرِ، فَإِنَّ السِّنَّ عَظْمٌ، وَالظُّفُرَ مُدَى الْحَبَشَةِ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Rafi' bin Khadij

Ketika kami bersama Nabi. Dalam perjalanan, salah satu unta melarikan diri. Seorang pria menembaknya dengan panah dan menghentikannya. Nabi (ﷺ) bersabda, "Dari unta-unta ini ada yang sama liarnya dengan binatang buas, jadi jika salah satu dari mereka melarikan diri dan kamu tidak dapat menangkapnya, maka lakukanlah seperti ini (tembak dengan panah)." Aku berkata, "Ya Rasul Allah! Kadang-kadang ketika kami berada dalam pertempuran atau dalam perjalanan, kami ingin menyembelih (hewan) tetapi kami tidak memiliki pisau." Dia berkata, "Dengarkan! Jika kamu menyembelih hewan itu dengan apa pun yang menyebabkan darahnya mengalir keluar, dan jika Nama Allah disebutkan saat menyembelihnya, makanlah, asalkan alat penyembelihan itu bukan gigi atau paku, karena gigi itu adalah tulang dan paku adalah pisau orang Ethiopia."

Comment

Berburu, Menyembelih - Sahih al-Bukhari 5544

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari mengandung dua keputusan hukum penting mengenai berburu dan menyembelih selama perjalanan dan ekspedisi militer.

Keputusan tentang Berburu Unta Liar

Nabi mengizinkan menembak unta yang lari dengan panah ketika tidak dapat ditangkap, mengakui bahwa beberapa unta memiliki sifat liar yang membuatnya sulit dikendalikan. Ini menunjukkan kepraktisan Syariah dalam menangani situasi dunia nyata di mana harta mungkin hilang.

Keputusan ini berlaku khusus untuk situasi di mana hewan tidak dapat ditangkap melalui cara normal, dan penembakan bertujuan untuk mencegah kehilangan totalnya sambil membuat dagingnya halal untuk dikonsumsi.

Syarat untuk Penyembelihan yang Sah

Nabi menjelaskan bahwa alat apa pun yang menyebabkan darah mengalir dapat digunakan untuk menyembelih, dengan syarat: 1) Nama Allah disebutkan pada saat penyembelihan, 2) Alat tersebut bukan gigi atau kuku.

Larangan gigi dan kuku adalah karena gigi adalah tulang (yang tidak menyembelih dengan benar) dan kuku adalah pisau kebiasaan orang Etiopia pada masa itu - artinya mereka adalah alat yang tidak cocok. Ini menunjukkan kebijaksanaan menggunakan alat pemotong yang tepat yang memastikan penyembelihan yang cepat dan manusiawi.

Komentar Ulama

Ulama klasik menjelaskan bahwa syarat penting untuk penyembelihan adalah: ketajaman alat, aliran darah, dan penyebutan Nama Allah. Alat dapat terbuat dari besi, batu, atau bahan apa pun yang memotong secara efektif.

Hadis ini memberikan konsesi penting bagi pelancong dan tentara yang mungkin tidak memiliki akses ke pisau yang tepat, sambil mempertahankan persyaratan mendasar yang memastikan kehalalan daging dan perlakuan manusiawi terhadap hewan.