Nabi (ﷺ) bersabda, "Siapa pun memelihara anjing (peliharaan) yang bukan anjing pengawas atau anjing pemburu, akan mendapatkan pengurangan harian dua Qirat dari perbuatan baiknya."
Teks Hadis
Nabi (ﷺ) bersabda, "Barangsiapa memelihara anjing (peliharaan) yang bukan anjing penjaga atau anjing pemburu, akan mendapat pengurangan dua Qirat dari amal baiknya setiap hari." (Sahih al-Bukhari 5480)
Komentar Ilmiah
Hadis ini menetapkan larangan memelihara anjing sebagai hewan peliharaan belaka tanpa kebutuhan yang sah. Pengurangan dua Qirat dari amal baik seseorang berfungsi sebagai pencegah spiritual. Para ulama menjelaskan bahwa Qirat merujuk pada ukuran pahala yang substansial, dengan beberapa penafsiran yang menyarankan itu setara dengan ukuran Gunung Uhud.
Pengecualian untuk anjing pemburu dan penjaga menunjukkan prinsip Islam dalam menyeimbangkan keprihatinan spiritual dengan kebutuhan praktis. Anjing pemburu membantu dalam memperoleh rezeki yang halal, sementara anjing penjaga melindungi properti dan ternak. Kebutuhan sah ini meringankan larangan umum.
Sifat berkelanjutan dari pengurangan ("setiap hari") menekankan keseriusan memelihara anjing semacam itu tanpa perlu. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga kemurnian rumah tangga, karena malaikat tidak memasuki rumah yang mengandung anjing, dan untuk mempertahankan martabat dan kebersihan yang dianjurkan Islam.
Keputusan Yuridis
Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan ini berlaku untuk memelihara anjing di dalam rumah sebagai teman. Anjing yang dipelihara untuk tujuan yang diizinkan harus dijaga di luar tempat tinggal.
Anjing gembala dan anjing pertanian umumnya termasuk dalam pengecualian anjing penjaga karena fungsi protektif mereka. Aplikasi modern meluas ke anjing polisi dan anjing layanan yang melakukan tugas-tugas penting.
Pengurangan terjadi hanya saat anjing dipelihara tanpa perlu. Menghilangkan anjing menghentikan pengurangan pahala harian, meskipun pengurangan masa lalu tidak dipulihkan.