Aku mendengar Nabi (ﷺ) bersabda, "Jika seseorang memelihara seekor anjing bukan untuk berburu, atau untuk menjaga ternak, pahala (atas perbuatan baiknya) akan berkurang dua Qirat per hari."
Teks dan Konteks Hadis
Diriwayatkan Abu Huraira: Aku mendengar Nabi (ﷺ) bersabda, "Jika seseorang memelihara anjing bukan untuk berburu, bukan pula untuk menjaga ternak, pahala (untuk amal baiknya) akan dikurangi dua Qirat per hari." (Sahih al-Bukhari 5481)
Hadis ini membahas tentang keizinan dan konsekuensi spiritual memelihara anjing, menetapkan pengecualian jelas untuk kebutuhan sah sambil memperingatkan terhadap persahabatan yang tidak perlu.
Penjelasan Istilah Kunci
Qirat: Ukuran pahala, dengan para ulama menjelaskannya setara dengan gunung besar seperti Uhud dalam hal bobot dan nilai spiritual.
Berburu: Mengacu pada anjing terlatih yang digunakan untuk berburu hewan buruan yang halal untuk menyediakan makanan yang diizinkan.
Menjaga Ternak: Termasuk melindungi domba, sapi, atau tanaman dari predator dan pencuri.
Keputusan Hukum dan Pengecualian
Larangan ini berlaku khusus untuk memelihara anjing di dalam rumah tanpa kebutuhan sah. Para ulama mengizinkan pengecualian tambahan termasuk anjing penjaga untuk properti, anjing polisi untuk tujuan keamanan, dan anjing pelayanan untuk penyandang disabilitas.
Pengurangan pahala terjadi setiap hari selama anjing dipelihara tanpa alasan yang valid, menekankan sifat berkelanjutan dari konsekuensi spiritual.
Hikmah di Balik Keputusan
Keputusan ini melestarikan kemurnian rumah tangga karena malaikat tidak memasuki rumah yang mengandung anjing. Ini juga mencegah peniruan praktik non-Muslim dan mempertahankan standar kebersihan Islam.
Pengecualian menunjukkan kepraktisan Islam, memungkinkan penggunaan yang diperlukan sambil mencegah persahabatan sembrono yang dapat menyebabkan kelalaian dalam kewajiban agama.
Konsensus Ulama
Empat mazhab yurisprudensi Islam setuju pada keputusan dasar sementara sedikit berbeda pada penggunaan tambahan yang diizinkan. Semua menekankan bahwa ketika dipelihara untuk alasan yang diizinkan, anjing harus dirawat di luar tempat tinggal.
Keputusan ini berlaku terlepas dari ras atau ukuran anjing, berfokus pada tujuan pemeliharaan daripada hewan itu sendiri.