حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan 'Abdullah bin 'Umar

Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Jika seseorang memelihara seekor anjing bukan untuk menjaga ternak, atau untuk berburu, amal baiknya akan berkurang (sebagai pahala) dua Qirat sehari.'

Comment

Teks dan Konteks Hadis

Hadis mulia dari Sahih al-Bukhari 5482 menyatakan: "Jika seseorang memelihara anjing bukan untuk menjaga ternak, maupun untuk berburu, amal baiknya akan berkurang (dalam pahala) sebanyak dua Qirat sehari." Pengajaran ini terdapat dalam bab Berburu dan Menyembelih dalam koleksi penting Imam al-Bukhari.

Makna Qirat

Qirat mewakili ukuran pahala yang substansial dalam tradisi Islam. Para ulama menjelaskan bahwa dua Qirat setara dengan gunung seperti Uhud dalam besarnya amal baik. Pengurangan yang parah ini menekankan beratnya memelihara anjing tanpa kebutuhan yang sah dalam hukum Islam.

Pengecualian yang Diperbolehkan

Nabi (ﷺ) secara eksplisit mengecualikan dua kategori: anjing pemburu dan anjing penjaga ternak. Ulama kemudian memperluas ini untuk mencakup anjing keamanan, anjing polisi, dan anjing layanan untuk tunanetra atau disabilitas, mengakui kebutuhan sah serupa dalam konteks kontemporer.

Hikmah di Balik Larangan

Para ulama menyebutkan beberapa hikmah: mencegah bahaya dari air liur anjing dan najis, menghindari gangguan pada malaikat yang tidak menyukai anjing, mencegah peniruan praktik non-Muslim, dan mencegah keterikatan pada hewan daripada hubungan manusia. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga kemurnian spiritual dan harmoni sosial.

Aplikasi Praktis

Hadis ini tidak mewajibkan untuk segera menyingkirkan hewan peliharaan yang ada, tetapi mendorong untuk secara bertahap menemukan pengaturan alternatif. Bagi mereka yang memiliki kebutuhan sah, etika Islam yang tepat harus diikuti, termasuk menjaga anjing di luar area hunian dan menyucikan wadah yang terkontaminasi.