حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ يَزِيدَ، حَدَّثَنَا عَاصِمٌ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ وَسَمَّيْتَ فَأَمْسَكَ وَقَتَلَ، فَكُلْ، وَإِنْ أَكَلَ فَلاَ تَأْكُلْ، فَإِنَّمَا أَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِ، وَإِذَا خَالَطَ كِلاَبًا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهَا فَأَمْسَكْنَ وَقَتَلْنَ فَلاَ تَأْكُلْ، فَإِنَّكَ لاَ تَدْرِي أَيُّهَا قَتَلَ، وَإِنْ رَمَيْتَ الصَّيْدَ فَوَجَدْتَهُ بَعْدَ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ، لَيْسَ بِهِ إِلاَّ أَثَرُ سَهْمِكَ، فَكُلْ، وَإِنْ وَقَعَ فِي الْمَاءِ فَلاَ تَأْكُلْ ‏"‏‏.‏
Salin
Diriwayatkan Adi bin Hatim

Nabi (ﷺ) bersabda, "Jika kamu melepaskan anjingmu setelah buruan dan menyebutkan Nama Allah saat mengirimnya, dan anjing itu menangkap buruan itu dan membunuhnya, maka kamu bisa memakannya. Tetapi jika anjing memakannya, maka kamu tidak boleh memakannya, karena anjing itu telah menangkapnya sendiri. Dan jika bersama-sama dengan anjingmu, bergabung dengan anjing-anjing lain, dan Nama Allah tidak disebutkan pada saat mereka mengirim, dan mereka menangkap seekor binatang dan membunuhnya, janganlah kamu memakannya, karena kamu tidak akan tahu siapa di antara mereka yang telah membunuhnya. Dan jika Anda telah melemparkan panah ke permainan dan kemudian menemukannya (mati) dua atau tiga hari kemudian dan, itu tidak memiliki tanda selain luka yang ditimbulkan oleh panah Anda, maka Anda dapat memakannya. Tetapi jika buruan itu ditemukan (mati) di dalam air, maka jangan memakannya."