Rasulullah SAW bersabda: “Aku diperintahkan untuk berperang dengan manusia sampai mereka berkata, 'Tidak ada yang berhak disembah selain Allah, 'dan barangsiapa berkata: 'Tidak ada yang berhak disembah selain Allah,' maka nyawa dan hartanya akan diselamatkan olehku kecuali hukum Islam, dan akunnya ada di sisi Allah, (baik untuk menghukumnya atau mengampuninya).”
Berjuang untuk Sebab Allah (Jihad)
Sahih al-Bukhari 2946
Teks Hadis
Rasulullah bersabda, "Aku diperintahkan untuk berperang dengan orang-orang hingga mereka mengatakan, 'Tidak ada yang berhak disembah selain Allah,' dan siapa pun yang mengatakan, 'Tidak ada yang berhak disembah selain Allah,' hidup dan hartanya akan diselamatkan olehku kecuali untuk hukum Islam, dan perhitungannya akan bersama Allah, (baik untuk menghukumnya atau mengampuninya.)"
Komentar tentang Perintah untuk Berperang
Hadis ini menetapkan tujuan mendasar jihad dalam Islam: untuk menghilangkan hambatan dalam menyembah Allah semata. Perjuangan ini bukan untuk ekspansi teritorial atau keuntungan duniawi, tetapi untuk menegakkan tauhid (monoteisme) dan menghilangkan syirik (politeisme). Frasa "Aku diperintahkan" menunjukkan bahwa ini adalah perintah ilahi, bukan inisiatif pribadi Nabi.
Perlindungan Hidup dan Harta
Pernyataan iman memberikan perlindungan segera untuk hidup dan harta. Ini menunjukkan rahmat Islam - begitu seseorang berserah diri kepada Allah, mereka masuk dalam perlindungan komunitas Muslim. Pengecualian "kecuali untuk hukum Islam" berarti bahwa jika orang tersebut melakukan kejahatan yang dihukum menurut Syariah (seperti pembunuhan atau pencurian), mereka masih akan menghadapi konsekuensi hukum.
Akuntabilitas Spiritual
Frasa "perhitungannya akan bersama Allah" mengacu pada penilaian akhir atas iman dan perbuatan seseorang. Penerimaan Islam secara lahir melindungi seseorang di dunia ini, tetapi iman dan ketulusan sejati hanya diketahui oleh Allah, yang akan menghakimi setiap jiwa sesuai dengan itu pada Hari Kebangkitan.
Konteks Ilmiah
Ulama klasik seperti Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadis ini berlaku khusus untuk kaum politeis Arab pada zaman Nabi. Yurisprudensi Islam kemudian mengembangkan aturan rinci tentang jihad, membedakan antara perang defensif dan ofensif, dan menetapkan perlindungan untuk non-kombatan, orang-orang dari agama lain di bawah pemerintahan Muslim, dan mereka yang memiliki perjanjian dengan Muslim.