حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَوَجَدَهُ يُبَاعُ، فَأَرَادَ أَنْ يَبْتَاعَهُ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " لاَ تَبْتَعْهُ، وَلاَ تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ ".
Terjemahan
Narasi Aslam
Saya mendengar 'Umar bin Al-Khattab berkata, “Saya memberikan seekor kuda untuk ditunggangi di Jalan Allah dan orang yang mendapatkannya bermaksud menjualnya atau mengabaikannya. Jadi, saya ingin membelinya karena saya pikir dia akan menjualnya dengan harga murah. Saya berkonsultasi dengan Rasulullah (ﷺ) yang berkata, “Jangan membelinya walaupun dengan satu dirham, karena orang yang mengambil kembali hadiahnya seperti seekor kucing yang menelan muntahannya.”