حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ". فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً. قَالَ " اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ ".
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Ibnu `Abbas
Bahwa dia mendengar Nabi (ﷺ) berkata, “Tidak diperbolehkan bagi seorang pria untuk sendirian dengan seorang wanita, dan tidak ada wanita yang boleh bepergian kecuali dengan seorang Muhram (yaitu suaminya atau orang yang tidak dapat dia nikahi selamanya; misalnya ayah, saudara laki-laki, dll.).” Kemudian seorang pria bangkit dan berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Saya telah mendaftar di tentara untuk Ghazwa ini dan itu dan istri saya sedang melakukan haji.” Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Pergilah dan lakukan haji bersama istrimu.”