حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنْ عُمَرَ، نَشَدَ النَّاسَ مَنْ سَمِعَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلمقَضَى فِي السِّقْطِ وَقَالَ الْمُغِيرَةُ أَنَا سَمِعْتُهُ قَضَى فِيهِ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ. قَالَ ائْتِ مَنْ يَشْهَدُ مَعَكَ عَلَى هَذَا فَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ أَنَا أَشْهَدُ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِمِثْلِ هَذَا.
Terjemahan
Diriwayatkan ayah Hisyam
'Umar bertanya kepada orang-orang, "Siapa yang mendengar Nabi (ﷺ) memberikan putusannya tentang aborsi?" Al-Mughira berkata, "Aku mendengar dia menilai bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan (sebagai Diya)." 'Umar berkata, "Hadirkan seorang saksi untuk bersaksi atas pernyataanmu." Muhammad bin Maslama berkata, "Saya bersaksi bahwa Nabi (ﷺ) memberikan penghakiman seperti itu."