حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا الأَوْزَاعِيُّ، حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ، حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي قَتَادَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَيَقْرَأُ بِأُمِّ الْكِتَابِ وَسُورَةٍ مَعَهَا فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ مِنْ صَلاَةِ الظُّهْرِ وَصَلاَةِ الْعَصْرِ، وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ أَحْيَانًا، وَكَانَ يُطِيلُ فِي الرَّكْعَةِ الأُولَى‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan 'Abdullah bin Abi Qatada

Ayahku berkata, “Nabi (shallallahu ‘alaihi wa sallam) biasa membaca Al-Fatihah dan satu surat (lainnya) pada dua rakaat pertama salat Zuhur dan Asar. Kadang-kadang beliau memperdengarkan ayat kepada kami, dan beliau memanjangkan rakaat pertama.”

Comment

Teks Hadis & Referensi

"Ayahku berkata, 'Nabi (ﷺ) biasa membaca Al-Fatihah beserta surah lain dalam dua rakaat pertama shalat Zuhur dan Asar. Satu ayat atau lebih terdengar kadang-kadang dan beliau biasa memanjangkan rakaat pertama.'" (Sahih al-Bukhari 778)

Komentar tentang Praktik Bacaan

Riwayat ini menetapkan Sunnah membaca Al-Fatihah dan surah tambahan dalam dua rakaat pertama shalat Zuhur dan Asar. Praktik Nabi menunjukkan bahwa shalat sunyi masih memerlukan bacaan yang benar, meskipun lebih pelan daripada shalat yang terdengar.

Frasa "satu ayat atau lebih terdengar kadang-kadang" menunjukkan bahwa meskipun ini adalah shalat sunyi, bacaannya tidak sepenuhnya tidak terdengar. Ini menunjukkan keseimbangan antara mempertahankan sifat sunyi shalat ini sambil tetap membaca dengan artikulasi yang benar.

Signifikansi Memanjangkan Rakaat Pertama

Pemanjangan rakaat pertama memiliki beberapa tujuan spiritual: memungkinkan konsentrasi yang lebih besar (khushu'), memberi waktu bagi yang terlambat untuk bergabung dalam shalat, dan menekankan pentingnya unit pembuka shalat. Praktik ini mencerminkan kepedulian Nabi terhadap devosi individu dan ibadah komunitas.

Para ulama mencatat bahwa pemanjangan ini relatif dan moderat - cukup lama untuk mencapai manfaat yang dimaksud tetapi tidak terlalu lama sehingga menyebabkan kesulitan bagi jamaah, terutama selama shalat siang ketika orang memiliki urusan duniawi.

Keputusan Hukum yang Diambil

Hadis ini menetapkan kewajiban membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat dan Sunnah menambahkan surah lain dalam dua rakaat pertama. Empat mazhab fikih setuju pada praktik ini sambil berbeda dalam detail implementasi tertentu.

Bacaan terdengar "satu ayat atau lebih" dalam shalat yang seharusnya sunyi menunjukkan bahwa keheningan total tidak diperlukan - bacaan rendah yang tidak mengganggu konsentrasi orang lain diperbolehkan dan kadang-kadang lebih disukai.