Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim, telah menceritakan kepada kami Hisyam, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Abdullah bin Abu Qatadah, dari bapaknya, bahwa Nabi ﷺ biasa memanjangkan rakaat pertama pada salat Zuhur dan memendekkan rakaat kedua, dan beliau melakukan hal yang sama pada salat Subuh.
Teks Hadis
"Ayahku berkata, 'Nabi (ﷺ) biasa memperpanjang rakaat pertama shalat Zuhur dan mempersingkat yang kedua, dan melakukan hal yang sama dalam shalat Subuh.'"
Referensi Sumber
Sahih al-Bukhari 779 - Kitab Seruan Shalat (Adhaan)
Komentar Ilmiah
Riwayat ini menetapkan praktik Sunnah untuk membuat rakaat pertama lebih panjang daripada yang kedua dalam shalat Zuhur dan Subuh. Para ulama menjelaskan bahwa hikmah ini memiliki beberapa tujuan: memungkinkan orang yang terlambat untuk mengejar lebih banyak shalat, memberi waktu bagi jamaah untuk memasuki kekhusyukan, dan membedakan antara dua rakaat.
Perpanjangan ini terutama mengacu pada panjang bacaan. Dalam shalat Subuh, Nabi akan membaca surah yang lebih panjang di rakaat pertama. Dalam shalat Zuhur, perbedaannya lebih halus tetapi masih ada. Praktik ini menunjukkan keseimbangan Islam antara mempertahankan kedalaman spiritual shalat dan mengakomodasi kebutuhan praktis jamaah.
Ulama klasik seperti Imam Nawawi menekankan bahwa Sunnah ini harus diamati dalam shalat berjamaah, sementara individu yang shalat sendirian dapat memiliki fleksibilitas lebih. Praktik ini mencerminkan bimbingan komprehensif Nabi tentang etika shalat, memastikan pemenuhan spiritual dan pertimbangan komunal.