Nabi ﷺ bersabda, “Aku masuk ke dalam salat dengan niat untuk memanjangkannya. Lalu aku mendengar tangisan seorang anak kecil, maka aku perpendek salatku karena aku tahu betapa kerasnya rasa cemas ibunya karena tangisan anak itu.”
Teks Hadis
Nabi (ﷺ) bersabda, "Ketika aku memulai shalat, aku berniat untuk memperpanjangnya, tetapi setelah mendengar tangisan seorang anak, aku mempersingkat shalat karena aku tahu bahwa tangisan anak itu akan membangkitkan gairah ibunya."
Sumber: Sahih al-Bukhari 709
Komentar tentang Hadis
Hadis mulia ini dari Kitab Seruan Shalat (Adzan) dalam Sahih al-Bukhari menunjukkan kebijaksanaan dan rahmat yang mendalam dari Nabi Muhammad (ﷺ) dalam kepemimpinannya dalam shalat. Nabi, meskipun memiliki keinginan pribadi untuk devosi yang diperpanjang, mengutamakan kenyamanan dan kebutuhan komunitasnya.
Frasa "membangkitkan gairah ibunya" merujuk pada tekanan emosional yang alami dan intens yang dirasakan seorang ibu ketika mendengar anaknya menangis. Belas kasih dan pertimbangan ini untuk keadaan psikologis para jamaah didahulukan daripada anjuran untuk memperpanjang shalat. Ini menetapkan prinsip mendasar dalam yurisprudensi Islam: penghapusan kesulitan (raf' al-haraj).
Tindakan Nabi (ﷺ) ini berfungsi sebagai pelajaran abadi bagi semua Imam. Ini mengajarkan bahwa keadaan spiritual dan konsentrasi (khushu') jamaah harus dipertimbangkan. Memperpanjang shalat hingga tingkat yang menyebabkan kesulitan yang tidak semestinya, terutama bagi mereka yang memiliki tanggung jawab seperti merawat anak, dapat meniadakan ketenangan yang seharusnya ditanamkan oleh shalat.
Oleh karena itu, Imam harus berusaha untuk shalat yang seimbang—satu yang dilakukan dengan penghormatan yang semestinya tetapi juga memperhatikan anggota jamaah yang paling lemah, memastikan shalat tetap menjadi sumber kedamaian dan bukan penyebab kecemasan.