حَدَّثَنَا عَيَّاشٌ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، كَانَإِذَا دَخَلَ فِي الصَّلاَةِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ، وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ‏.‏ رَفَعَ يَدَيْهِ، وَإِذَا قَامَ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ رَفَعَ يَدَيْهِ‏.‏وَرَفَعَ ذَلِكَ ابْنُ عُمَرَ إِلَى نَبِيِّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم‏.‏ رَوَاهُ حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم‏.‏ وَرَوَاهُ ابْنُ طَهْمَانَ عَنْ أَيُّوبَ وَمُوسَى بْنِ عُقْبَةَ مُخْتَصَرًا
Terjemahan
Diriwayatkan Nafi'

Telah menceritakan kepada kami `Ayyasy, dia berkata: telah menceritakan kepada kami `Abdul A`lā, dia berkata: telah menceritakan kepada kami `Ubaidullāh, dari Nāfi`, bahwa Ibnu `Umar apabila memasuki salat, beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya; dan apabila rukuk, beliau mengangkat kedua tangannya; dan apabila mengucapkan: “Sami`a Allāhu liman ḥamidah”, beliau mengangkat kedua tangannya; dan apabila berdiri dari dua rakaat, beliau mengangkat kedua tangannya. Dan Ibnu `Umar menyandarkan hal itu kepada Nabi Allāh ṣallallāhu `alaihi wa sallam. Diriwayatkan oleh Hammād bin Salāmah dari Ayyūb dari Nāfi` dari Ibnu `Umar dari Nabi ṣallallāhu `alaihi wa sallam. Dan diriwayatkan oleh Ibnu Ṭahmān dari Ayyūb dan Mūsā bin `Uqbah secara ringkas.

Comment

Praktik Raf' al-Yadayn (Mengangkat Tangan)

Riwayat ini dari Abdullah ibn Umar (semoga Allah meridhainya) menetapkan praktik Sunnah mengangkat tangan pada empat titik spesifik selama shalat: pada takbir pembuka (takbirat al-ihram), sebelum membungkuk ke ruku', saat bangun dari ruku' sambil mengucapkan "Sami'a Allahu liman hamidah", dan ketika berdiri untuk rakaat ketiga setelah tashahhud.

Komentar Ilmiah

Mazhab Hanbali dan Shafi'i menegaskan praktik ini sebagai Sunnah yang mapan berdasarkan banyak riwayat otentik. Tangan harus diangkat setinggi bahu dengan jari-jari terentang dan telapak tangan menghadap kiblat.

Ibn Hajar al-Asqalani berkomentar dalam Fath al-Bari bahwa hadis ini menunjukkan sifat komprehensif dari transmisi shalat Nabi oleh Ibn Umar, karena dia dengan cermat mengikuti setiap detail yang dia amati.

Al-Nawawi menyatakan dalam Sharh Sahih Muslim bahwa mengangkat tangan adalah Sunnah yang ditekankan (sunnah mu'akkadah) yang tidak boleh diabaikan tanpa alasan yang sah, karena itu memperindah shalat dan mengikuti praktik Nabi yang konsisten.

Keputusan Hukum dan Signifikansi

Meskipun mayoritas ulama menganggap raf' al-yadayn wajib pada takbir pembuka dan dianjurkan pada titik lain, praktik konsisten Nabi (ﷺ) yang ditransmisikan oleh Ibn Umar menjadikannya Sunnah lengkap yang menyempurnakan shalat seseorang.

Ajaran ini menekankan pentingnya mengikuti teladan Nabi dalam detail terkecil ibadah, karena tindakan eksternal ini mencerminkan pengabdian internal dan ketundukan pada perintah Allah.