Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Ketika seorang pria berjalan, dia merasa haus dan turun ke sumur dan minum air darinya. Saat keluar dari sana, dia melihat seekor kucing terengah-engah dan makan lumpur karena haus yang berlebihan. Pria itu berkata, 'Anjing ini menderita masalah yang sama dengan saya. Jadi dia (turun sumur), mengisi sepatunya dengan air, memegangnya dengan giginya dan memanjat dan menyirami anjingnya. Allah bersyukur kepadanya atas perbuatannya dan mengampuninya.” Orang-orang bertanya, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Apakah ada pahala bagi kami dalam melayani binatang?” Dia menjawab, “Ya, ada pahala untuk melayani makhluk apa pun.”
Distribusi Air
Sahih al-Bukhari 2363
Komentar Hadis
Hadis mulia ini dari Sahih al-Bukhari menunjukkan belas kasihan yang komprehensif dari ajaran Islam, yang meluas bahkan kepada hewan. Tindakan pria itu mengambil air untuk anjing yang haus, meskipun kelelahan sendiri, mencontohkan belas kasihan sejati.
Penerimaan Allah atas perbuatan ini dan pengampunan dosa-dosa pria itu menunjukkan bahwa tindakan amal kepada makhluk adalah sarana belas kasihan ilahi. Konfirmasi Nabi bahwa pahala ada untuk melayani setiap makhluk hidup menetapkan prinsip Islam tentang kebaikan kepada semua ciptaan.
Para ulama mencatat bahwa pria itu menggunakan sepatunya sebagai wadah, mengajarkan kita untuk memanfaatkan sarana yang tersedia untuk perbuatan baik. Pendakiannya dengan sepatu di giginya menunjukkan nilai usaha dalam amal. Kondisi anjing - terengah-engah dan memakan lumpur - menggambarkan haus yang parah, membuat bantuan yang diberikan sangat berjasa.
Implikasi Hukum dan Etika
Narasi ini menetapkan keputusan Islam bahwa menunjukkan belas kasihan kepada hewan tidak hanya disarankan tetapi dihadiahi oleh Allah. Ini membentuk dasar hak-hak hewan dalam yurisprudensi Islam.
Sifat komprehensif dari "setiap yang bernyawa" mencakup semua makhluk hidup, memperkuat etika lingkungan yang melekat dalam ajaran Islam. Memberikan air kepada hewan yang haus secara khusus ditekankan sebagai tindakan ibadah.