حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ سُمَىٍّ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ بَيْنَا رَجُلٌ يَمْشِي فَاشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ، فَنَزَلَ بِئْرًا فَشَرِبَ مِنْهَا، ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا هُوَ بِكَلْبٍ يَلْهَثُ، يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ، فَقَالَ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا مِثْلُ الَّذِي بَلَغَ بِي فَمَلأَ خُفَّهُ ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ، ثُمَّ رَقِيَ، فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ، فَغَفَرَ لَهُ ‏"‏‏.‏ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ أَجْرًا قَالَ ‏"‏ فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ ‏"‏‏.‏ تَابَعَهُ حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ وَالرَّبِيعُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ‏.‏
Terjemahan
Narasi Asma' bint Abi Bakr

Nabi (ﷺ) shalat gerhana, lalu berkata, “Neraka ditampilkan begitu dekat sehingga saya berkata, 'Ya Tuhanku! Apakah aku akan menjadi salah satu penghuninya?” Tiba-tiba dia melihat seorang wanita. Saya pikir dia berkata, yang sedang digaruk oleh kucing. Dia berkata, “Apa yang salah dengannya?” Dia diberitahu, “Dia telah memenjarakannya (yaitu kucing) sampai mati kelaparan.”

Comment

Distribusi Air - Sahih al-Bukhari 2364

Nabi (ﷺ) shalat gerhana, kemudian berkata, "Neraka ditampilkan begitu dekat sehingga aku berkata, 'Ya Tuhanku! Apakah aku akan menjadi salah satu penghuninya?'" Tiba-tiba dia melihat seorang wanita. Aku pikir dia berkata, yang sedang dicakar oleh seekor kucing. Dia berkata, "Apa yang salah dengannya?" Dia diberitahu, "Dia telah memenjarakannya (yaitu kucing itu) sampai mati kelaparan."

Komentar Ilmiah

Hadis yang mendalam ini dari Sahih al-Bukhari menunjukkan betapa seriusnya kekejaman terhadap hewan dalam hukum Islam. Penglihatan Nabi selama shalat gerhana berfungsi sebagai peringatan ilahi tentang konsekuensi dari memperlakukan makhluk Allah dengan buruk.

Hukuman wanita dalam penglihatan—disiksa oleh makhluk yang sama yang dia aniaya—menggambarkan prinsip keadilan ilahi (al-qisas) dalam Islam, di mana hukuman sesuai dengan kejahatan. Dosanya bukan hanya mengabaikan kucing itu tetapi secara aktif memenjarakannya, menyangkalnya kebutuhan dasar yang Allah berikan kepada semua makhluk hidup.

Ulama klasik menekankan bahwa narasi ini menetapkan larangan menyebabkan bahaya pada hewan melalui kelaparan, kurungan, atau segala bentuk penyiksaan. Hak kucing untuk makanan dan kebebasan dilanggar, menjadikan ini pelanggaran terhadap hak ciptaan Allah.

Ibn Hajar al-Asqalani berkomentar dalam Fath al-Bari bahwa hadis ini menunjukkan bahkan tindakan kekejaman yang tampaknya kecil dapat menyebabkan konsekuensi serius di akhirat. Kekhawatiran Nabi tentang masuk neraka, meskipun statusnya terlindungi, menekankan keseriusan yang harus diperlakukan Muslim terhadap semua makhluk hidup.

Implikasi Hukum dan Etika

Narasi ini membentuk dasar hukum kesejahteraan hewan Islam, yang mengharuskan perawatan yang tepat untuk hewan peliharaan dan melarang penganiayaan mereka.

Ulama menyimpulkan dari ini bahwa menyediakan air dan makanan untuk hewan adalah kewajiban bagi penjaga mereka, yang termasuk dalam kategori yang lebih luas dari "distribusi air" dan penyediaan untuk makhluk yang bergantung.

Hadis ini juga mengajarkan bahwa kekejaman terhadap hewan merupakan dosa besar yang dapat menyebabkan hukuman abadi, menekankan keterkaitan antara tindakan duniawi dan konsekuensi akhirat.