حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ سُمَىٍّ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ بَيْنَا رَجُلٌ يَمْشِي فَاشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ، فَنَزَلَ بِئْرًا فَشَرِبَ مِنْهَا، ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا هُوَ بِكَلْبٍ يَلْهَثُ، يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ، فَقَالَ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا مِثْلُ الَّذِي بَلَغَ بِي فَمَلأَ خُفَّهُ ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ، ثُمَّ رَقِيَ، فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ، فَغَفَرَ لَهُ ‏"‏‏.‏ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ أَجْرًا قَالَ ‏"‏ فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ ‏"‏‏.‏ تَابَعَهُ حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ وَالرَّبِيعُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar

Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Seorang wanita disiksa dan dimasukkan ke neraka karena seekor kucing yang dikurung sampai mati kelaparan.” Rasulullah SAW (ﷺ) lebih lanjut berkata, (Allah lebih tahu) Allah berfirman (kepada wanita itu), “Kamu tidak memberi makan atau menyiramnya ketika kamu menguncinya, dan kamu tidak membebaskannya untuk memakan hama di bumi. '”

Comment

Komentar Hadis: Kasus Kucing yang Dikurung

Narasi mendalam dari Sahih al-Bukhari (2365) ini berfungsi sebagai peringatan keras mengenai hak-hak hewan dalam Islam dan konsekuensi mengabaikannya.

Keseriusan Dosa

Hukuman wanita di Neraka karena perlakuan terhadap kucing menunjukkan bahwa kekejaman terhadap hewan merupakan dosa besar dalam hukum Islam. Keseriusannya berasal dari pengabaian totalnya terhadap kebutuhan dasar makhluk itu sementara memiliki kendali penuh atas kesejahteraannya.

Para ulama mencatat bahwa penyiksaan yang disebutkan merujuk pada hukuman abadinya di Akhirat, menunjukkan besarnya pelanggaran ini di mata Allah.

Kelalaian Tiga Kali Lipat

Pernyataan Allah menghitung tiga kegagalan spesifik: tidak menyediakan makanan, tidak menyediakan air, dan tidak melepaskannya untuk mencari nafkah sendiri. Pengabaian komprehensif ini menunjukkan ketidakpedulian total terhadap hak makhluk itu untuk penghidupan dan kelangsungan hidup.

Komentator klasik menekankan bahwa setiap kelalaian ini merupakan pelanggaran terpisah terhadap hak-hak hewan, yang memperparah dosa.

Implikasi Hukum

Ahli hukum Islam menyimpulkan dari hadis ini bahwa hewan memiliki hak yang tidak dapat dilanggar untuk perawatan yang tepat, termasuk makanan dan air yang memadai. Tanggung jawab pemilik meluas hingga menyediakan penghidupan atau memungkinkan hewan memperolehnya secara alami.

Keputusan ini berlaku untuk semua hewan domestik di bawah perawatan manusia, menetapkan prinsip pengelolaan yang bertanggung jawab atas ciptaan Allah.

Pelajaran Spiritual

Narasi ini menekankan bahwa belas kasihan terhadap hewan adalah aspek penting dari iman, sementara kekejaman dapat menyebabkan murka ilahi. Ini mengingatkan orang beriman bahwa akuntabilitas meluas ke semua makhluk di bawah perawatan mereka.

Para ulama menyimpulkan bahwa kebaikan terhadap hewan dapat menjadi sarana untuk mencapai rahmat Allah, sama seperti kekejaman terhadap mereka dapat menyebabkan hukuman-Nya.