حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِقَدَحٍ فَشَرِبَ وَعَنْ يَمِينِهِ غُلاَمٌ، هُوَ أَحْدَثُ الْقَوْمِ، وَالأَشْيَاخُ عَنْ يَسَارِهِ قَالَ ‏"‏ يَا غُلاَمُ أَتَأْذَنُ لِي أَنْ أُعْطِيَ الأَشْيَاخَ ‏"‏‏.‏ فَقَالَ مَا كُنْتُ لأُوثِرَ بِنَصِيبِي مِنْكَ أَحَدًا يَا رَسُولَ اللَّهِ‏.‏ فَأَعْطَاهُ إِيَّاهُ‏.‏
Terjemahan
Narasi Abu Huraira

Rasulullah SAW bersabda, “Ada tiga jenis manusia yang Allah tidak akan berbicara atau melihat pada hari kiamat. ﷺ (Mereka adalah): -1. Seseorang yang mengambil sumpah palsu bahwa dia telah dipersembahkan untuk hartanya jauh lebih banyak daripada apa yang diberikan kepadanya, - 2. orang yang mengambil sumpah palsu setelah shalat `Asr untuk mengambil harta milik seorang Muslim, dan - 3. orang yang menahan air yang berlebihan. Allah berfirman kepadanya: “Hari ini Aku akan menahan rahmat-Ku darimu sebagaimana kamu menahan kebesaran dari apa yang tidak kamu ciptakan.”

Comment

Distribusi Air - Sahih al-Bukhari 2369

Nabi (ﷺ) bersabda, "Ada tiga jenis orang yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka, maupun melihat mereka, pada Hari Kebangkitan. (Mereka adalah): -1. Seorang laki-laki yang bersumpah palsu bahwa ia telah ditawari untuk barang-barangnya jauh lebih banyak daripada yang diberikan kepadanya, -2. seorang laki-laki yang bersumpah palsu setelah shalat `Asr untuk merebut harta seorang Muslim, dan -3. seorang laki-laki yang menahan air berlebihnya. Allah akan berkata kepadanya, "Hari ini Aku akan menahan Rahmat-Ku darimu sebagaimana engkau menahan kelebihan dari apa yang tidak engkau ciptakan."

Komentar Ilmiah

Hadis yang mendalam dari Sahih al-Bukhari ini menyoroti tiga dosa besar yang mendatangkan ketidaksenangan Allah yang parah. Kategori ketiga secara khusus membahas dosa menahan air surplus, yang sangat relevan dengan diskusi kita tentang distribusi air.

Larangan terhadap penahanan air berlebih menetapkan prinsip Islam yang mendasar: air adalah sumber daya komunitas yang harus dibagikan kepada yang membutuhkan. Istilah "air berlebih" merujuk pada air di luar yang diperlukan untuk kebutuhan pribadi dan esensial. Ini termasuk air berlebih dari sumur, mata air, sungai, atau air hujan yang melebihi kebutuhan langsung seseorang.

Tanggapan Allah terhadap orang seperti itu menunjukkan prinsip keadilan ilahi (al-muqāsah) - hukuman sesuai dengan sifat dosa. Sebagaimana orang itu menahan apa yang tidak mereka ciptakan, Allah menahan rahmat-Nya yang tidak diciptakan oleh pendosa. Ini menekankan bahwa semua sumber daya pada akhirnya milik Allah, dan manusia hanyalah pemegang amanah.

Ulama klasik seperti Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk semua sumber daya esensial yang menopang kehidupan, dengan air menjadi yang terpenting karena kebutuhan untuk bertahan hidup. Tingkat keparahan dosa ini terlihat dari konsekuensinya: dirampasnya bicara dan pandangan Allah pada Hari Penghakiman, yang mewakili penolakan ilahi yang lengkap.

Pengajaran ini menetapkan prinsip hukum Islam bahwa hak air adalah hak komunitas (huqūq 'āmmah), dan menahan air surplus merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran spiritual besar. Hadis ini berfungsi sebagai pengingat yang kuat tentang tanggung jawab kita terhadap kesejahteraan komunitas dan distribusi sumber daya esensial yang adil.