حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ لأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ أَحْبُلاً، فَيَأْخُذَ حُزْمَةً مِنْ حَطَبٍ فَيَبِيعَ، فَيَكُفَّ اللَّهُ بِهِ وَجْهَهُ، خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أُعْطِيَ أَمْ مُنِعَ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Az-Zubair bin Awwam

Rasulullah SAW bersabda, “Tidak diragukan lagi, lebih baik seseorang mengambil tali (dan memotong) dan mengikat seikat kayu dan menjualnya sehingga Allah akan menjauhkan wajahnya (dari neraka) daripada bertanya kepada orang lain siapa yang boleh memberinya atau tidak.” ﷺ

Comment

Eksposisi Hadis

Tradisi mulia ini dari Sahih al-Bukhari (2373) menekankan keutamaan kemandirian dan penghasilan yang halal melalui kerja manual. Nabi Muhammad (ﷺ) menggunakan metafora yang kuat - mengumpulkan kayu bakar dengan tali - untuk menggambarkan bahwa bahkan pekerjaan yang paling rendah hati lebih unggul daripada meminta-minta ketika seseorang memiliki kemampuan untuk bekerja.

Komentar Ilmiah

Imam al-Qurtubi menjelaskan bahwa hadis ini menetapkan prinsip menjaga martabat (ʿizzah) melalui penghasilan yang halal. Tali melambangkan sarana untuk mendapatkan rezeki, sementara kayu bakar mewakili bentuk perdagangan yang paling dasar - menunjukkan bahwa tidak ada pekerjaan jujur yang merendahkan martabat seorang mukmin.

Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari berkomentar bahwa frasa "Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka" menunjukkan pahala spiritual yang besar bagi mereka yang menghindari meminta-minta meskipun dalam kesulitan. Perlindungan ini berasal dari memenuhi perintah ilahi untuk mencari rezeki melalui cara yang diizinkan.

Keputusan Hukum yang Diambil

Para ulama mengambil dari hadis ini bahwa meminta-minta dilarang (haram) bagi mereka yang mampu bekerja. Mazhab Hanafi khususnya menekankan bahwa mencari pekerjaan pemerintah atau bergantung pada keluarga lebih disukai daripada meminta-minta ketika seseorang dapat menopang diri sendiri melalui kerja.

Para ahli hukum Maliki mencatat bahwa keizinan meminta-minta dibatasi pada tiga kondisi: kemiskinan ekstrem yang mencegah kelangsungan hidup dasar, utang yang luar biasa yang tidak dapat dilunasi melalui kerja, atau persyaratan uang darah (diyah) yang melampaui kemampuan seseorang.

Dimensi Spiritual

Al-Ghazali mengamati dalam Ihya Ulum al-Din bahwa ajaran ini menumbuhkan tawakkul (kepercayaan kepada Allah) melalui asbab (sarana duniawi). Orang beriman bekerja dengan tangan mereka sementara hati mereka tetap terikat pada Pemberi rezeki.

Sufyan al-Thawri berkomentar bahwa hadis ini mengajarkan kerendahan hati - karena orang yang mengumpulkan kayu mengakui kebutuhan mereka hanya di hadapan Allah, sementara pengemis mengekspos kebutuhan mereka di hadapan makhluk.