Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Aku telah diperintahkan untuk memerangi orang-orang sampai mereka berkata: 'Tidak ada yang berhak disembah selain Allah.' Dan jika mereka berkata demikian, berdoa seperti doa kami, hadapi kiblat kami dan pembantaian seperti kami menyembelih, maka darah dan harta benda mereka akan menjadi suci bagi kami dan kami tidak akan mengganggu mereka kecuali secara hukum dan perhitungan mereka akan berada di tangan Allah."
Teks Hadis
Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengatakan: 'Tidak ada yang berhak disembah selain Allah.' Dan jika mereka mengatakannya, salat seperti salat kami, menghadap kiblat kami, dan menyembelih seperti kami menyembelih, maka darah dan harta mereka akan suci bagi kami dan kami tidak akan mengganggu mereka kecuali secara hukum dan perhitungan mereka akan dengan Allah."
Referensi Sumber
Kitab: Salat
Pengarang: Sahih al-Bukhari
Hadis: Sahih al-Bukhari 392
Komentar tentang Hadis
Hadis yang mendalam ini menetapkan kondisi fundamental untuk perlindungan hidup dan harta dalam Islam. Perintah untuk berperang berlanjut hingga orang-orang bersaksi tentang keesaan Allah (Tauhid), yang merupakan fondasi iman. Namun, deklarasi verbal saja tidak cukup; itu harus disertai dengan kesesuaian lahiriah dengan praktik Islam.
Tiga kondisi yang disebutkan—melakukan salat dengan cara Islam, menghadap kiblat (arah Ka'bah di Mekah), dan mengikuti ritus penyembelihan Islam—menunjukkan bahwa penyerahan sejati membutuhkan keyakinan batin dan praktik lahiriah. Ini adalah tanda lahiriah minimal yang membedakan Muslim dari yang lain.
Ketika kondisi ini terpenuhi, kesucian darah dan harta menjadi tidak dapat dilanggar. Frasa "kami tidak akan mengganggu mereka kecuali secara hukum" berarti Muslim harus menghormati hak mereka menurut hukum Islam, dan setiap sengketa harus diselesaikan melalui saluran peradilan yang tepat.
Pernyataan penutup "perhitungan mereka akan dengan Allah" mengingatkan kita bahwa sementara kita menilai dari penampilan lahiriah, hanya Allah yang tahu apa yang ada di hati dan akan memberikan keputusan akhir di Akhirat. Ini melindungi dari pengawasan berlebihan terhadap iman batin orang lain sambil mempertahankan identitas keagamaan komunitas.
Wawasan Ilmiah
Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menetapkan persyaratan minimum untuk dianggap sebagai bagian dari komunitas Muslim yang berhak atas perlindungan. Praktik lahiriah yang disebutkan berfungsi sebagai penanda terlihat dari identitas Islam.
Ibn Hajar al-Asqalani mencatat bahwa kondisi yang ditentukan mewakili tindakan paling mendasar yang membedakan Muslim, sementara masalah keyakinan terperinci diserahkan kepada penilaian Allah. Penekanan pada arah kiblat menegaskan persatuan umat Muslim.
Ulama klasik memahami hadis ini sebagai mendefinisikan parameter pemerintahan Islam dan hubungan antarkomunitas, di mana praktik Islam dasar berfungsi sebagai manifestasi publik iman yang diperlukan untuk kohesi sosial dan perlindungan di bawah hukum Islam.