حَدَّثَنَا يَحْيَى، قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، أَنَّ رَجُلاً، قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ رَجُلاً وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلاً أَيَقْتُلُهُ فَتَلاَعَنَا فِي الْمَسْجِدِ وَأَنَا شَاهِدٌ.
Salin
Diriwayatkan Sahl bin Sa`d
Seorang laki-laki berkata, "Ya Rasulullah (ﷺ)! Jika seorang laki-laki menemukan laki-laki lain bersama istrinya, (melakukan perzinahan) apakah suaminya harus membunuhnya?" Kemudian saya melihat mereka (laki-laki dan istrinya) melakukan Li`an di masjid (mengambil sumpah, yang satu menuduh, dan yang lain mengingkari perzinahan).