Sahih al-Bukhari

Sahih al-Bukhari 423

Memberikan putusan pengadilan di masjid dan melaksanakan Al-Lian antara laki-laki dan perempuan (suami-istri) disana
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا يَحْيَى، قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، أَنَّ رَجُلاً، قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ رَجُلاً وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلاً أَيَقْتُلُهُفَتَلاَعَنَا فِي الْمَسْجِدِ وَأَنَا شَاهِدٌ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Sahl bin Sa`d

Seorang laki-laki berkata, "Ya Rasulullah (ﷺ)! Jika seorang laki-laki menemukan laki-laki lain bersama istrinya, (melakukan perzinahan) apakah suaminya harus membunuhnya?" Kemudian saya melihat mereka (laki-laki dan istrinya) melakukan Li`an di masjid (mengambil sumpah, yang satu menuduh, dan yang lain mengingkari perzinahan).