Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Shalat malam dipanjatkan sebagai dua rakat diikuti dengan dua rakat dan seterusnya, dan jika Anda ingin menyelesaikannya, shalat hanya satu rakaat yang akan menjadi witr untuk semua rakat sebelumnya." Al-Qasim berkata, "Sejak kami mencapai usia pubertas, kami telah melihat beberapa orang mempersembahkan shalat tiga rakat sebagai witir dan semua yang diperbolehkan. Saya harap tidak ada salahnya di dalamnya."
Keunggulan Sholat Witir
Sholat Witir menempati posisi terhormat dalam ibadah Islam, digambarkan oleh Nabi Muhammad (ﷺ) sebagai sunnah yang ditekankan (sunnah mu'akkadah) yang tidak pernah dia tinggalkan, bahkan selama perjalanan. Ini mewakili penutup sholat malam dan membawa pahala spiritual yang besar.
Metodologi Sholat Malam
Instruksi Nabi untuk sholat "dua rakaat diikuti dua rakaat" menetapkan pola dasar untuk sholat malam sunnah. Metode ini memungkinkan penyembah untuk menjaga konsistensi dan menghindari kelelahan sambil terlibat dalam ibadah yang lama. Setiap pasangan rakaat diakhiri dengan tasleem (salam), menjadikannya unit ibadah yang lengkap.
Kebijaksanaan di balik pendekatan ini terletak pada membuat sholat dapat dikelola dan berkelanjutan, mencegah penyembah menjadi kewalahan oleh pemikiran sesi sholat berkelanjutan yang panjang.
Rakaat Witir Penutup
Rakaat tunggal Witir berfungsi sebagai unit penutup yang "mengikat" semua sholat malam sebelumnya. Rakaat ganjil terakhir ini membedakan Witir dari sholat lainnya dan memenuhi perintah Nabi untuk mengakhiri ibadah malam dengan angka ganjil. Istilah "Witr" sendiri berarti "ganjil," menekankan karakteristik unik ini.
Rakaat tunggal ini, ketika dilakukan setelah pasangan sholat malam, memperoleh pahala dan status Witir untuk seluruh ibadah malam, menunjukkan sifat komprehensif ibadah Islam di mana niat mengubah tindakan.
Fleksibilitas dalam Pelaksanaan
Komentar Al-Qasim mengungkapkan perkembangan pemahaman ilmiah mengenai pelaksanaan Witir. Meskipun unit dasarnya adalah satu rakaat, praktik sholat tiga rakaat sebagai Witir menjadi diterima secara luas di antara para sahabat dan penerus.
Fleksibilitas ini menggambarkan prinsip kemudahan dalam yurisprudensi Islam, di mana terdapat beberapa metode yang valid untuk melakukan ibadah. Metode tiga rakaat dapat dilakukan dengan satu tasleem (sebagai unit berkelanjutan) atau dengan dua tasleem (dua rakaat diikuti satu rakaat), keduanya diizinkan menurut mazhab pemikiran yang berbeda.
Konsensus Ilmiah
Keizinan berbagai metode untuk melaksanakan Witir mencerminkan pendekatan yang berpikiran luas dalam hukum Islam. Ulama dari semua mazhab utama—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—menyetujui keabsahan format rakaat tunggal dan berganda untuk Witir, sementara berbeda dalam metode yang disukai.
Keragaman dalam kesatuan ini menunjukkan sifat komprehensif ibadah Islam, mengakomodasi keadaan dan kemampuan yang berbeda sambil mempertahankan tujuan inti mendekatkan diri kepada Allah melalui sholat malam sunnah.