Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 994
Apa yang diterangkan tentang salat Witir
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، أَنَّ عَائِشَةَ، أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَيُصَلِّي إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، كَانَتْ تِلْكَ صَلاَتَهُ ـ تَعْنِي بِاللَّيْلِ ـ فَيَسْجُدُ السَّجْدَةَ مِنْ ذَلِكَ قَدْرَ مَا يَقْرَأُ أَحَدُكُمْ خَمْسِينَ آيَةً قَبْلَ أَنْ يَرْفَعَ رَأْسَهُ، وَيَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ، ثُمَّ يَضْطَجِعُ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ حَتَّى يَأْتِيَهُ الْمُؤَذِّنُ لِلصَّلاَةِ.
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar
Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang salat malam. Beliau bersabda: “Salat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir masuk waktu subuh, maka salatlah satu rakaat, yang menjadikan salat yang telah dia lakukan itu ganjil (witir).”
Shalat Witr - Sahih al-Bukhari 994
Rasulullah (ﷺ) biasa shalat sebelas rakaat di malam hari dan itu adalah shalat malamnya, dan setiap sujudnya berlangsung selama waktu yang cukup bagi salah satu dari kalian untuk membaca lima puluh ayat sebelum Rasulullah (ﷺ) mengangkat kepalanya. Beliau juga biasa shalat dua rakaat (Sunnah) sebelum shalat Fajr (wajib) dan kemudian berbaring di sisi kanannya hingga muadzin datang kepadanya untuk shalat.
Komentar tentang Shalat Malam
Praktik Nabi dengan sebelas rakaat membentuk shalat Tahajjud, yang mencakup shalat Witr. Para ulama berbeda pendapat apakah ini dilakukan sebagai 8 rakaat dengan 3 Witr, atau 10 dengan 1 Witr, tetapi totalnya tetap sebelas.
Sujud yang lama menunjukkan kesempurnaan khusyu' (ketundukan) dalam shalat. Kemampuan membaca lima puluh ayat menunjukkan sekitar 15-20 menit per rakaat, menunjukkan ketundukan Nabi yang sempurna dalam ibadah.
Signifikansi Dua Rakaat Sebelum Fajr
Dua rakaat ini termasuk di antara shalat Sunnah yang paling ditekankan, digambarkan oleh Nabi sebagai "lebih baik daripada dunia ini dan semua yang ada di dalamnya." Pelaksanaannya sangat dianjurkan bahkan saat bepergian.
Berbaring di sisi kanan setelahnya melambangkan ketenangan dan kesiapan untuk shalat Fajr, menunjukkan hubungan yang mulus antara ibadah sukarela dan wajib dalam praktik Nabi.
Keputusan Hukum yang Diambil
Shalat Witr adalah Sunnah yang dikukuhkan (Sunnah Mu'akkadah) menurut mayoritas ulama, dengan beberapa menganggapnya wajib.
Beristirahat antara Sunnah dan Fardhu Fajr diperbolehkan dan menunjukkan fleksibilitas dalam ibadah Islam.
Panjang postur shalat dapat bervariasi sesuai kemampuan seseorang, meskipun memperpanjangnya dengan ketundukan yang tepat adalah berharga.