حَدَّثَنِي خَلِيفَةُ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الأَنْصَارِيُّ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ مَاتَ أَبُو زَيْدٍ وَلَمْ يَتْرُكْ عَقِبًا، وَكَانَ بَدْرِيًّا‏.‏
Terjemahan
Narasi `Aisha

(Istri Nabi) Abu Hudhaifa, salah satu dari mereka yang bertempur dalam pertempuran Badar, dengan Rasul Allah mengadopsi Salim sebagai putranya dan menikahi keponakannya Hind bint Al-Wahd bin `Utba kepadanya dan Salim adalah budak yang dibebaskan dari seorang wanita Ansari. Rasulullah (ﷺ) juga mengadopsi Zaid sebagai putranya. Pada masa Prelslami yang tidak tahu, kebiasaan adalah bahwa jika seseorang mengadopsi anak laki-laki, orang-orang akan memanggilnya dengan nama ayah angkat yang akan diwarisinya juga, sampai Allah menurunkan: “Panggillah mereka (anak angkat) dengan (nama) nenek moyang mereka.” (33,5)