حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلاَلٍ، قَالَ حَدَّثَنِي صَالِحُ بْنُ كَيْسَانَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ، فَأَصَابَنَا مَطَرٌ ذَاتَ لَيْلَةٍ، فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الصُّبْحَ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا فَقَالَ ‏"‏ أَتَدْرُونَ مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ ‏"‏‏.‏ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ‏.‏ فَقَالَ ‏"‏ قَالَ اللَّهُ أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ بِي، فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِرَحْمَةِ اللَّهِ وَبِرِزْقِ اللَّهِ وَبِفَضْلِ اللَّهِ‏.‏ فَهْوَ مُؤْمِنٌ بِي، كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ‏.‏ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَجْمِ كَذَا‏.‏ فَهْوَ مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ، كَافِرٌ بِي ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan `Urwa bin Az-Zubair

Bahwa dia mendengar Marwan bin Al-Hakam dan Al-Miswar bin Makhrama menceritakan salah satu peristiwa yang terjadi pada Rasulullah (ﷺ) di `Umra Al-Hudaibiya. Mereka berkata, “Ketika Rasulullah (ﷺ) menyimpulkan gencatan senjata dengan Suhail bin 'Amr pada hari Al-Hudaibiya, salah satu syarat yang ditetapkan oleh Suhail bin 'Amr, adalah perkataannya (kepada Nabi), “Jika seseorang dari kami (yaitu orang-orang kafir) datang kepada Anda, meskipun dia telah memeluk agama Anda, Anda harus mengembalikannya kepada kami, dan jangan campur tangan antara kami dan dia.” Suhail menolak untuk menyimpulkan gencatan senjata dengan Rasulullah (ﷺ) kecuali dengan syarat ini. Orang-orang percaya tidak menyukai kondisi ini dan merasa jijik dengannya dan berdebat tentang hal itu. Tetapi ketika Suhail menolak untuk menyimpulkan gencatan senjata dengan Rasulullah (ﷺ) kecuali dengan syarat itu, Rasul Allah menyimpulkannya. Oleh karena itu, Rasulullah (ﷺ) kemudian mengembalikan Abu Jandal bin Suhail kepada ayahnya, Suhail bin 'Amr, dan mengembalikan setiap orang yang datang kepadanya selama periode itu meskipun dia adalah seorang Muslim. Para wanita imigran yang beriman datang (ke Madinah) dan Um Kulthum, putri `Uqba bin Abi Mu'ait adalah salah satu dari mereka yang datang kepada Rasulullah (ﷺ) dan dia sudah dewasa pada waktu itu. Kerabatnya datang, meminta Rasulullah (ﷺ) untuk mengembalikannya kepada mereka, dan dalam hubungan ini, Allah menurunkan ayat-ayat yang berhubungan dengan orang-orang beriman (wanita).