حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ بُشَيْرِ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّ سُوَيْدَ بْنَ النُّعْمَانِ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، خَرَجَ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم عَامَ خَيْبَرَ، حَتَّى إِذَا كُنَّا بِالصَّهْبَاءِ ـ وَهْىَ مِنْ أَدْنَى خَيْبَرَ ـ صَلَّى الْعَصْرَ، ثُمَّ دَعَا بِالأَزْوَادِ فَلَمْ يُؤْتَ إِلاَّ بِالسَّوِيقِ، فَأَمَرَ بِهِ فَثُرِّيَ، فَأَكَلَ وَأَكَلْنَا، ثُمَّ قَامَ إِلَى الْمَغْرِبِ، فَمَضْمَضَ وَمَضْمَضْنَا، ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ‏.‏
Terjemahan
Narasi Anas

Nabi (ﷺ) tinggal selama tiga hak antara Khaibar dan Madinah dan menikah dengan Safiya. Saya mengundang Muslim ke perjamuan pernikahan dan tidak ada daging atau roti dalam perjamuan itu tetapi Nabi memerintahkan Bilal untuk menyebarkan tikar kulit di mana kurma, yogurt kering dan mentega diletakkan. Orang-orang Muslim berkata di antara mereka sendiri, “Apakah dia (yaitu Safiya) menjadi salah satu ibu dari orang-orang beriman, (yaitu salah satu istri Nabi (ﷺ)) atau hanya (seorang wanita yang ditawan) dari apa yang dimiliki tangan kanannya?” Beberapa dari mereka berkata, “Jika Nabi (ﷺ) menyuruhnya mengamati tabir, maka dia akan menjadi salah satu ibu dari orang-orang mukmin (yaitu salah satu istri Nabi), dan jika dia tidak membuatnya mengamati kerudung, maka dia akan menjadi budak wanitanya.” Maka ketika dia pergi, dia membuat tempat untuknya di belakangnya (dan menyuruhnya mengamati tabir).