Rasulullah (ﷺ) berangkat dengan maksud untuk melaksanakan 'umra, tetapi orang-orang kafir Quraish campur tangan antara dia dan Ka'bah, maka Nabi (ﷺ) menyembelih hadi-nya (yaitu mengorbankan hewan dan mencukur kepalanya di Al-Hudaibiya dan membuat perjanjian damai dengan mereka (yaitu orang-orang kafir) dengan syarat bahwa dia akan melakukan `Umra pada tahun berikutnya dan bahwa dia tidak akan melakukan `Umrah pada tahun berikutnya dan dia tidak akan Bawalah senjata terhadap mereka kecuali pedang, dan tidak akan tinggal (di Mekah) lebih dari apa yang mereka izinkan. Maka Nabi (ﷺ) melakukan `Umra pada tahun berikutnya dan menurut perjanjian damai, dia memasuki Mekah, dan ketika dia tinggal di sana selama tiga hari, orang-orang kafir memerintahkannya untuk pergi, dan dia pergi.