Seorang wanita melakukan pencurian selama masa hidup Rasulullah (ﷺ) di Ghazwa Al-Fath, (yaitu Penaklukan Mekah). Rakyatnya pergi ke Usama bin Zaid untuk menjadi syafaat baginya (bersama Nabi). Ketika Usama bersyafaat untuknya bersama Rasulullah (ﷺ), warna wajah Rasulullah (ﷺ) berubah dan dia berkata, “Apakah kamu menjadi syafaat kepadaku dalam masalah yang melibatkan salah satu hukuman hukum yang ditentukan oleh Allah?” Usama berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Mintalah ampunan Allah bagiku.” Maka pada sore hari, Rasul Allah bangkit dan berbicara kepada orang-orang. Dia memuji Allah sebagaimana Dia pantas dan kemudian berkata, “Amma ba'du! Bangsa-bangsa sebelum kamu dibinasakan karena jika ada seorang bangsawan di antara mereka yang mencuri, mereka selalu memaafkannya, dan jika seorang miskin di antara mereka mencuri, mereka akan memberinya azab yang sah. Demi Dia yang di tangan-Nya jiwa Muhammad berada, jika Fatima, putri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya. Kemudian Rasulullah (ﷺ) memerintahkannya dalam kasus wanita itu dan tangannya dipotong. Setelah itu pertobatannya terbukti tulus dan dia menikah. Aisyah berkata, “Wanita itu biasa mengunjungi saya dan saya biasa menyampaikan tuntutannya kepada Rasulullah (ﷺ).”