Seorang pria berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ). Pakaian seperti apa yang harus dipakai oleh seorang Muhrim Rasulullah (ﷺ) menjawab, 'Jangan memakai baju, celana sorban, jubah berkerudung atau khuff (kaus kaki yang terbuat dari kain tebal atau kulit); tetapi jika seseorang tidak bisa mendapatkan sandal, maka dia bisa memakai Khuff setelah memotongnya pendek di bawah pergelangan kaki. Jangan memakai pakaian yang tersentuh saffon atau perang (dua jenis parfum).
Komentar Hadis: Pakaian yang Dilarang dalam Ihram
Hadis mulia ini dari Sahih al-Bukhari (5803) membahas pakaian spesifik yang dilarang bagi Muhrim (jamaah haji dalam keadaan suci). Larangan Nabi terhadap kemeja, sorban, celana panjang, jubah berkerudung, dan khuffs kulit berasal dari prinsip dasar bahwa Ihram memerlukan kesederhanaan dan penghilangan kenyamanan biasa, berfungsi sebagai persiapan spiritual untuk berdiri di hadapan Allah.
Analisis Ilmiah tentang Larangan
Ulama klasik menjelaskan bahwa pakaian spesifik ini dilarang karena meliputi kepala (sorban, kerudung) atau menempel erat pada tubuh (kemeja, celana panjang), yang bertentangan dengan keadaan kerendahan hati yang diperlukan dalam Ihram. Larangan ini mewakili meninggalkan hiasan duniawi dan kembali ke keadaan primitif kesederhanaan manusia.
Imam al-Nawawi berkomentar dalam Sharh Sahih Muslim bahwa pembatasan ini berlaku sama untuk pria dan wanita, meskipun wanita memiliki pertimbangan tambahan mengenai penutup wajah. Kebijaksanaan di balik larangan ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran spiritual dan menghilangkan perbedaan kelas di antara jamaah haji.
Konsesi Mengenai Alas Kaki
Pengecualian yang mengizinkan khuffs yang dipotong ketika sandal tidak tersedia menunjukkan fleksibilitas praktis Islam. Ulama seperti Ibn Qudamah dalam al-Mughni menjelaskan bahwa pemotongan harus membuat khuffs jelas berbeda dari alas kaki normal, biasanya dengan menghilangkan bagian yang menutupi pergelangan kaki. Konsesi ini mencerminkan keseimbangan Syariah antara mempertahankan prinsip dan mengakomodasi kebutuhan.
Larangan Pakaian Beraroma
Larangan terhadap pakaian yang disentuh oleh safron atau wars meluas ke semua wewangian selama Ihram. Komentator klasik termasuk Ibn Hajar al-Asqalani mencatat bahwa larangan ini bertujuan untuk mencegah kesenangan indrawi dan mempertahankan atmosfer spiritual haji. Pembatasan ini berlaku bahkan untuk aroma sisa dari penggunaan sebelumnya, menekankan sifat komprehensif dari peraturan Ihram.