Seorang pria bangkit dan berkata, “Ya Rasulullah (ﷺ)! Apa yang Anda perintahkan untuk kami kenakan ketika kami mengambil keadaan Ihram?” Nabi (ﷺ) menjawab, “Jangan memakai kemeja, celana panjang, sorban, jubah berkerudung atau khuff (kaus kaki yang terbuat dari kain tebal atau kulit), tetapi jika seorang pria tidak memiliki sandal, ia dapat mengenakan Khuff setelah memotongnya pendek di bawah pergelangan kaki; dan jangan memakai pakaian yang disentuh dengan (parfum) safron atau perang.”
Larangan dalam Keadaan Ihram
Nabi (ﷺ) melarang lima pakaian khusus untuk pria dalam Ihram: kemeja, celana panjang, sorban, jubah berkerudung (burnous), dan kaus kaki kulit (khuffs). Pakaian ini dilarang karena sifatnya yang ketat atau karena menutupi kepala, yang bertentangan dengan keadaan kerendahan hati dan kesederhanaan yang diperlukan selama ibadah haji.
Keringanan untuk Alas Kaki
Dispensasi diberikan bagi mereka yang tidak memiliki sandal: mereka boleh memakai khuffs asalkan dipotong di bawah pergelangan kaki. Keringanan ini mempertahankan larangan terhadap kaki yang sepenuhnya tertutup sambil mengatasi kebutuhan, menunjukkan keseimbangan Syariah antara prinsip dan kepraktisan.
Larangan Pakaian Beraroma
Pakaian yang disentuh dengan safron atau wars (sejenis parfum) dilarang karena merupakan hiasan (zeenah) yang bertentangan dengan keadaan kesederhanaan yang diperlukan dalam Ihram. Larangan ini meluas ke semua zat beraroma yang berfungsi sebagai dekorasi.
Hikmah di Balik Larangan
Pembatasan ini menumbuhkan tawadu' (kerendahan hati) dan menghilangkan perbedaan kelas di antara jamaah haji. Dengan menghilangkan pakaian dan hiasan biasa, semua berdiri setara di hadapan Allah, fokus hanya pada ibadah. Aturan ini menekankan keadaan spiritual di atas penampilan luar.
Konsensus Ulama
Mayoritas ulama setuju bahwa larangan ini berlaku khusus untuk jamaah haji pria. Wanita mempertahankan pakaian sederhana biasa mereka dalam Ihram tetapi dilarang memakai penutup wajah (niqab) dan sarung tangan, sesuai dengan prinsip menghindari penyembunyian wajah dan tangan sepenuhnya selama ritus ibadah haji.