حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ‏"‏‏.‏ قَالَ أَبُو بَكْرٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَحَدَ شِقَّىْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي، إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ‏.‏ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلاَءَ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar

Rasulullah SAW bersabda, Allah tidak akan melihat pada hari kiamat orang yang menyeret pakaiannya (di belakangnya) karena kesombongan. ﷺ Pada saat itu Abu Bakr berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Satu sisi Izar saya menggantung rendah jika saya tidak merawatnya.” Rasulullah SAW bersabda: “Kamu bukan termasuk orang-orang yang melakukan hal itu karena kesombongan.” ﷺ

Comment

Komentar Hadis: Larangan Menyeret Pakaian

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari (5784) membahas masalah serius isbāl - praktik membiarkan pakaian seseorang memanjang di bawah pergelangan kaki. Ancaman ilahi yang disebutkan menunjukkan keseriusan tindakan ini ketika dilakukan dengan kesombongan.

Analisis Ilmiah tentang Larangan

Para ulama membedakan antara dua jenis isbāl: yang berasal dari kesombongan (kibr) dan yang terjadi tanpa niat seperti itu. Yang pertama merupakan dosa besar, sedangkan yang kedua tetap dibenci (makrūh).

Pertanyaan Abu Bakr menunjukkan ketelitian para sahabat dalam menerapkan bimbingan kenabian. Kekhawatirannya tentang izar-nya (pakaian bawah) yang kadang-kadang tergelincir mengungkapkan betapa seriusnya mereka menanggapi bahkan pelanggaran potensial.

Klarifikasi Nabi

Tanggapan Nabi kepada Abu Bakr membebaskannya dari hukuman yang diancam, menetapkan bahwa pemanjangan yang tidak disengaja tidak mengakibatkan konsekuensi berat yang sama seperti penyeretan yang disengaja yang lahir dari kesombongan.

Perbedaan ini melindungi umat dari kesulitan yang tidak semestinya sambil mempertahankan tujuan spiritual larangan: untuk memerangi kesombongan dan mempromosikan kerendahan hati dalam berpakaian dan berperilaku.

Implementasi Praktis

Ulama klasik menentukan panjang yang tepat untuk pakaian pria adalah tidak lebih rendah dari pergelangan kaki. Keputusan ini berlaku khususnya untuk pakaian shalat dan pakaian sehari-hari.

Hadis ini mengajarkan bahwa meskipun tindakan eksternal penting, keadaan internal menentukan nilai spiritualnya. Oleh karena itu, seorang mukmin harus memantau penampilan dan niatnya.