حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ خُبَيْبٍ، عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْمُلاَمَسَةِ، وَالْمُنَابَذَةِ، وَعَنْ صَلاَتَيْنِ بَعْدَ الْفَجْرِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ، وَأَنْ يَحْتَبِيَ بِالثَّوْبِ الْوَاحِدِ، لَيْسَ عَلَى فَرْجِهِ مِنْهُ شَىْءٌ بَيْنَهُ وَبَيْنَ السَّمَاءِ، وَأَنْ يَشْتَمِلَ الصَّمَّاءَ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri

Rasulullah (ﷺ) melarang dua cara memakai pakaian dan dua jenis urusan. (A) Dia melarang transaksi Mulamasa dan Munabadha. Dalam transaksi Mulamasa pembeli hanya menyentuh pakaian yang ingin dia beli pada malam hari atau siang hari, dan sentuhan itu akan mengharuskannya untuk membelinya. Dalam Munabadha, satu orang melemparkan pakaiannya ke yang lain dan yang terakhir melemparkan pakaiannya ke yang pertama dan barter lengkap dan valid tanpa memeriksa kedua benda atau puas dengannya (B) Dua cara mengenakan pakaian adalah Ishtimal-as-Samma, yaitu, menutupi bahu seseorang dengan pakaian seseorang dan membiarkan yang lain telanjang: dan cara lainnya adalah membungkus diri dengan pakaian sementara yang satu duduk dengan cara seperti itu Bahwa tidak ada pakaian itu yang akan menutupi bagian pribadi seseorang.