حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا عُثْمَانَ النَّهْدِيَّ، أَتَانَا كِتَابُ عُمَرَ وَنَحْنُ مَعَ عُتْبَةَ بْنِ فَرْقَدٍ بِأَذْرَبِيجَانَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الْحَرِيرِ، إِلاَّ هَكَذَا، وَأَشَارَ بِإِصْبَعَيْهِ اللَّتَيْنِ تَلِيَانِ الإِبْهَامَ قَالَ فِيمَا عَلِمْنَا أَنَّهُ يَعْنِي الأَعْلاَمَ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Aba 'Utsman An-Nahdi

Ketika kami bersama `Utba bin Farqad di Adharbijan, datanglah surat `Umar yang menunjukkan bahwa Rasulullah telah melarang penggunaan sutra kecuali sebanyak ini, kemudian dia menunjuk dengan jari telunjuk dan jari tengahnya. Sepengetahuan kami, yang dimaksud dengan itu adalah bordir.

Comment

Komentar Hadis - Sahih al-Bukhari 5828

Riwayat ini dari Kitab Pakaian dalam Sahih al-Bukhari berkaitan dengan larangan sutra bagi laki-laki dalam hukum Islam. Nabi Muhammad (semoga damai besertanya) melarang laki-laki memakai sutra murni, kecuali sejumlah kecil setara dengan lebar dua jari, yang oleh para ulama ditafsirkan merujuk pada sulaman atau hiasan dekoratif.

Larangan dan Hikmahnya

Larangan lengkap sutra bagi laki-laki memiliki beberapa tujuan: membedakan laki-laki Muslim dari perempuan dalam berpakaian, mencegah pemborosan dan kesombongan, serta mendorong kerendahan hati di hadapan Allah. Sutra dianggap sebagai kain mewah yang dapat menyebabkan kesombongan dan keterikatan duniawi.

Pengecualian "lebar dua jari" menunjukkan prinsip meringankan kesulitan dalam hukum Islam, memungkinkan elemen dekoratif yang diperlukan sambil mempertahankan esensi larangan.

Interpretasi Ulama

Ulama klasik seperti Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa pengecualian ini berlaku untuk sulaman pada pakaian, kerah, atau pinggiran. Larangan tetap berlaku untuk pakaian yang terbuat seluruhnya dari sutra atau mengandung kandungan sutra yang signifikan.

Keputusan ini berlaku khususnya untuk laki-laki, karena perempuan diizinkan memakai sutra menurut konsensus ulama, mencerminkan sifat saling melengkapi dari peraturan pakaian Islam.

Penerapan Kontemporer

Ulama modern menerapkan keputusan ini pada semua kain mirip sutra yang memiliki kualitas mewah seperti sutra alami. Prinsip esensialnya tetap menghindari pakaian yang menyampaikan pemborosan dan kesombongan bagi laki-laki Muslim.

Transmisi keputusan ini melalui saluran resmi (surat Umar kepada gubernur provinsi) menunjukkan bagaimana ajaran Islam diimplementasikan secara sistematis di seluruh komunitas Muslim.