حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا عُثْمَانَ النَّهْدِيَّ، أَتَانَا كِتَابُ عُمَرَ وَنَحْنُ مَعَ عُتْبَةَ بْنِ فَرْقَدٍ بِأَذْرَبِيجَانَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الْحَرِيرِ، إِلاَّ هَكَذَا، وَأَشَارَ بِإِصْبَعَيْهِ اللَّتَيْنِ تَلِيَانِ الإِبْهَامَ قَالَ فِيمَا عَلِمْنَا أَنَّهُ يَعْنِي الأَعْلاَمَ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Abu 'Utsman

Ketika kami berada di Adharbijan, `Umar menulis kepada kami: 'Rasulullah (ﷺ) melarang memakai sutra kecuali sebanyak ini. Kemudian Nabi (ﷺ) mendekati kedua jarinya (jari telunjuk dan jari tengah) (untuk menggambarkan hal itu) kepada kami. ' Zuhair (sub-narator) mengangkat jari tengah dan telunjuknya.

Comment

Teks & Konteks Hadis

Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari 5829 dalam Kitab Pakaian menggambarkan larangan yang disampaikan oleh Khalifah Umar ibn al-Khattab sementara para sahabatnya ditempatkan di Adharbijan (Azerbaijan modern).

Nabi Muhammad (ﷺ) melarang mengenakan pakaian sutra kecuali dalam jumlah kecil, yang dia tunjukkan dengan menyatukan jari telunjuk dan jari tengahnya untuk menunjukkan jumlah yang diizinkan.

Komentar Ulama tentang Larangan

Ulama klasik menjelaskan bahwa sutra pada dasarnya dilarang bagi pria Muslim karena sifatnya yang mewah dan asosiasinya dengan pakaian feminin. Larangan ini berasal dari prinsip Al-Quran untuk mempertahankan identitas gender yang berbeda dan menghindari pemborosan.

Imam al-Nawawi menyatakan dalam komentarnya bahwa aturan aslinya adalah larangan lengkap, dengan hadis ini memberikan satu-satunya pengecualian untuk jumlah kecil yang digunakan untuk tujuan yang diperlukan.

Pengecualian yang Diizinkan

Isyarat dengan dua jari menunjukkan bahwa sepotong kecil atau tambalan sutra diperbolehkan ketika diperlukan. Ulama menafsirkan ini sebagai mengizinkan sutra untuk keperluan medis (seperti perban), hiasan pada pakaian, atau dalam lencana militer.

Jumlahnya umumnya dipahami sebagai lebar empat jari, karena inilah yang secara alami pas di antara dua jari ketika disatukan seperti yang dijelaskan.

Keputusan Hukum & Aplikasi

Menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, larangan ini berlaku secara eksklusif untuk pria. Wanita diizinkan mengenakan sutra sepenuhnya karena dianggap sebagai bagian dari perhiasan alami mereka.

Ulama menekankan bahwa pengecualian hanya berlaku untuk kebutuhan yang sebenarnya, bukan sekadar preferensi. Kebijaksanaan utama di balik keputusan ini adalah untuk menumbuhkan kerendahan hati dan menghindari pamer di antara pria Muslim.