Saya mendengar Ibnu Az-Zubair menyampaikan khotbah, berkata, “Muhammad berkata, 'Barangsiapa memakai sutra di dunia ini, tidak akan memakainya di akhirat.”
Teks Hadis
"Saya mendengar Ibn Az-Zubair menyampaikan khutbah, berkata, 'Muhammad bersabda, "Barangsiapa memakai sutra di dunia ini, tidak akan memakainya di Akhirat."'"
Referensi Sumber
Kitab: Pakaian
Penulis: Sahih al-Bukhari
Hadis: Sahih al-Bukhari 5833
Komentar Ilmiah
Hadis ini menetapkan larangan pakaian sutra bagi laki-laki dalam Islam. Nabi Muhammad (semoga damai besertanya) menyampaikan larangan ilahi ini untuk membedakan komunitas Muslim dan mencegah peniruan praktik non-Muslim.
Para ulama fikih telah sepakat bulat bahwa memakai sutra murni adalah haram bagi laki-laki Muslim, sementara diizinkan bagi perempuan. Keputusan ini didasarkan pada banyak riwayat otentik termasuk yang ini.
Hikmah di balik larangan ini meliputi: menumbuhkan kerendahan hati, menghindari pemborosan, mempertahankan perbedaan dari bangsa lain, dan mencegah pelunakan hati laki-laki yang dapat mengurangi keberanian dan tekad mereka.
Konsekuensi yang disebutkan - kehilangan sutra di Surga - berfungsi sebagai peringatan keras yang menekankan beratnya larangan ini. Surga mengandung sutra dan kenikmatan yang lebih unggul, dan mereka yang menahan diri dari sutra yang tidak sah di dunia ini akan diberi imbalan dengan sutra yang diizinkan dan lebih unggul di Akhirat.
Pengecualian untuk keputusan ini meliputi: kebutuhan medis (sebagaimana dikonfirmasi oleh dokter yang terpercaya), sutra yang dicampur dengan kain lain di mana sutra tidak dominan, dan lencana militer atau kebutuhan pertempuran.
Keputusan Hukum
• Untuk laki-laki: Memakai sutra murni sangat dilarang (haram)
• Untuk perempuan: Memakai sutra diizinkan (halal) dan dianjurkan untuk mempercantik diri
• Kain campuran: Diizinkan jika sutra membentuk kurang dari 50% bahan
• Penggunaan medis: Diizinkan ketika disertifikasi oleh dokter Muslim yang dapat diandalkan