حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا عُثْمَانَ النَّهْدِيَّ، أَتَانَا كِتَابُ عُمَرَ وَنَحْنُ مَعَ عُتْبَةَ بْنِ فَرْقَدٍ بِأَذْرَبِيجَانَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الْحَرِيرِ، إِلاَّ هَكَذَا، وَأَشَارَ بِإِصْبَعَيْهِ اللَّتَيْنِ تَلِيَانِ الإِبْهَامَ قَالَ فِيمَا عَلِمْنَا أَنَّهُ يَعْنِي الأَعْلاَمَ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Ibnu Az-Zubair

Saya mendengar 'Umar berkata, “Nabi (ﷺ) berkata, 'Barangsiapa memakai sutra di dunia, tidak akan memakainya di akhirat.”

Hadis ini juga diceritakan melalui 'Umar ibn al-Khattab.

Comment

Teks dan Rantai Hadis

Saya mendengar 'Umar berkata, "Nabi (ﷺ) bersabda, 'Barangsiapa memakai sutra di dunia ini, tidak akan memakainya di Akhirat."

Hadis ini tercatat dalam Sahih al-Bukhari, Kitab Pakaian, Hadis 5834, diriwayatkan melalui rantai terpercaya 'Umar ibn al-Khattab (semoga Allah meridainya).

Larangan Sutra untuk Pria

Hadis ini menetapkan larangan yang jelas terhadap pakaian sutra untuk pria Muslim dalam kehidupan duniawi ini. Para ulama Islam telah sepakat bulat bahwa memakai sutra murni adalah haram bagi laki-laki, berdasarkan banyak riwayat otentik.

Hikmah di balik larangan ini meliputi: membedakan pria Muslim dari wanita dalam pakaian, mencegah pemborosan dan kesombongan, serta menumbuhkan kerendahan hati di hadapan Allah.

Konsekuensi Spiritual

Peringatan keras "tidak akan memakainya di Akhirat" menunjukkan beratnya larangan ini. Perampasan ini di Surga berfungsi sebagai hukuman yang sesuai dengan kenikmatan yang tidak sah di dunia ini.

Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fath al-Bari bahwa perampasan ini berlaku khusus bagi mereka yang memakai sutra secara tidak sah. Mereka yang menahan diri dari sutra dalam ketaatan kepada Allah akan diberi pahala dengan pakaian yang lebih baik di Surga.

Pengecualian dan Kualifikasi

Para ulama telah mengizinkan sutra dalam kasus kebutuhan medis, seperti penyakit kulit di mana sutra memberikan kelegaan. Pengecualian ini mengikuti prinsip Islam umum bahwa kebutuhan memperbolehkan larangan.

Kain campuran yang mengandung sedikit sutra menjadi subjek perbedaan pendapat ulama, dengan pandangan utama mengizinkannya jika sutra bukan bahan dominan dan pakaian tidak menyerupai sutra murni dalam penampilan.

Penerapan untuk Wanita

Larangan ini berlaku khusus untuk pria. Wanita diizinkan memakai sutra karena melengkapi kecantikan alami mereka dan merupakan bagian dari hiasan yang sah, asalkan dipakai dengan sopan dan tidak untuk dipamerkan kepada pria non-mahram.