حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا أَشْعَثُ بْنُ سُلَيْمٍ، قَالَ سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ، قَالَ سَمِعْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ ـ رضى الله عنهما ـ يَقُولُ نَهَانَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ سَبْعٍ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ ـ أَوْ قَالَ حَلْقَةِ الذَّهَبِ ـ وَعَنِ الْحَرِيرِ، وَالإِسْتَبْرَقِ، وَالدِّيبَاجِ، وَالْمِيثَرَةِ الْحَمْرَاءِ، وَالْقَسِّيِّ، وَآنِيَةِ الْفِضَّةِ، وَأَمَرَنَا بِسَبْعٍ بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ، وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ، وَرَدِّ السَّلاَمِ، وَإِجَابَةِ الدَّاعِي، وَإِبْرَارِ الْمُقْسِمِ، وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Al-Bara' bin `Azib

Nabi (ﷺ) melarang kita menggunakan tujuh hal: Dia melarang menggunakan cincin emas, sutra, Istabraq, Dibaj, Mayathir merah, Al-Qassiy, dan peralatan perak. Dia memerintahkan kami untuk melakukan tujuh hal lain. Untuk mengunjungi orang sakit; mengikuti prosesi pemakaman; untuk mengatakan, “Semoga Allah berbelas kasihan kepada Anda” jika dia berkata “Segala puji bagi Allah”; membalas salam, menerima undangan; untuk membantu orang lain memenuhi sumpah mereka dan membantu orang-orang yang tertindas.

Comment

Komentar tentang Larangan

Larangan cincin emas untuk pria ditetapkan untuk mencegah peniruan wanita dan pemborosan. Sutra, Istabraq (sutra tebal), dan Dibaj (brokat) dilarang untuk dipakai pria karena melambangkan kemewahan dan kewanitaan, meskipun diizinkan untuk wanita. Mayathir merah (bantal sutra) dan Al-Qassiy (pakaian campuran sutra-wol) dilarang karena kemiripannya dengan pakaian orang non-Muslim atau penguasa yang sombong. Peralatan perak dilarang untuk penggunaan rutin untuk mencegah pemborosan, meskipun jumlah kecil untuk keperluan darurat dikecualikan.

Komentar tentang Perintah

Mengunjungi orang sakit mendapatkan rahmat ilahi dan memperkuat ikatan komunitas. Mengikuti prosesi pemakaman menunjukkan rasa hormat kepada almarhum dan mengingatkan pada akhirat. Menanggapi orang yang bersin yang memuji Allah dengan "Yarhamukallah" (Semoga Allah merahmatimu) adalah hak seorang Muslim atas Muslim lainnya. Membalas salam mempromosikan perdamaian dan persaudaraan. Menerima undangan menumbuhkan harmoni sosial dan memenuhi hak-hak kekerabatan. Membantu orang lain memenuhi sumpah mendorong bantuan dalam perbuatan baik. Menolong orang yang tertindas adalah kewajiban kolektif (Fard Kifayah) untuk menegakkan keadilan.

Keputusan Hukum dan Kebijaksanaan

Larangan dan perintah ini dari Sahih al-Bukhari 5863 menggabungkan kedua tindakan ibadah (Ibadat) dan transaksi sosial (Mu'amalat). Barang-barang yang dilarang terutama berkaitan dengan pakaian dan peralatan pria, menekankan kesederhanaan dan penghindaran dari kesombongan. Tindakan yang diperintahkan berfokus pada tanggung jawab sosial yang memperkuat komunitas Muslim. Para ulama mencatat bahwa meskipun larangan umumnya mutlak untuk pria, pengecualian ada untuk keperluan medis. Perintah-perintah bervariasi dalam kewajiban dari wajib (Wajib) hingga dianjurkan (Mustahabb) berdasarkan keadaan.