Rasulullah SAW (ﷺ), “Allah tidak akan melihat, pada hari kiamat, pada orang yang menyeret Izarnya (di belakangnya) karena kesombongan dan kesombongan.
Hadis tentang Larangan Menyeret Pakaian
Sahih al-Bukhari 5788 - Kitab: Pakaian - Diriwayatkan Abu Huraira: Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Allah tidak akan melihat, pada Hari Kebangkitan, kepada seseorang yang menyeret Izarnya (di belakangnya) karena kesombongan dan keangkuhan."
Komentar tentang Makna "Izar"
Izar merujuk pada pakaian bawah yang dikenakan di sekitar pinggang, mirip dengan apa yang dikenal saat ini sebagai kain bawah atau pembungkus pinggang. Dalam penggunaan bahasa Arab klasik, ini secara khusus menandakan kain yang menutupi tubuh bagian bawah dari pusar hingga pergelangan kaki.
Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk pria dan wanita ketika penyeretan dilakukan karena kesombongan, meskipun ketentuan spesifik mungkin berbeda berdasarkan jenis kelamin dan konteks budaya.
Dosa Kesombongan dan Keangkuhan
Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa larangan utama di sini bukan hanya tindakan fisik menyeret pakaian, tetapi niat yang mendasari dari kesombongan dan keangkuhan. Penyeretan pakaian adalah praktik yang dikenal di kalangan Arab pra-Islam untuk menunjukkan kekayaan dan status.
Ibn Hajar al-Asqalani menyatakan dalam Fath al-Bari bahwa hadis ini menunjukkan bagaimana tindakan luar mencerminkan keadaan spiritual dalam. Hukuman spesifik yang disebutkan - bahwa Allah tidak akan melihat orang seperti itu pada Hari Penghakiman - menunjukkan beratnya dosa ini, karena "pandangan" Allah menandakan rahmat dan penerimaan-Nya.
Konsensus Ulama dan Penerapan
Mayoritas ulama berpendapat bahwa dilarang (haram) bagi pria untuk membiarkan pakaian mereka memanjang di bawah pergelangan kaki ketika dilakukan karena kesombongan. Beberapa ulama membuat pengecualian untuk wanita, karena pakaian yang memanjang mungkin menjadi bagian dari perhiasan alami mereka.
Imam Malik dan Imam Ahmad menekankan bahwa larangan berlaku terlepas dari jenis pakaian - apakah itu pembungkus pinggang, celana, atau jubah - ketika niatnya adalah pamer yang sombong.
Ulama kontemporer mencatat bahwa prinsip ini meluas ke gaya pakaian modern yang mungkin memiliki tujuan serupa untuk pamer yang angkuh, sambil mempertahankan bahwa pemanjangan yang tidak disengaja atau norma budaya tanpa kesombongan tidak termasuk dalam larangan ini.