حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى رَهْطٍ أَوْ أُنَاسٍ مِنَ الأَعَاجِمِ، فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْبَلُونَ كِتَابًا إِلاَّ عَلَيْهِ خَاتَمٌ، فَاتَّخَذَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ فَكَأَنِّي بِوَبِيصِ أَوْ بِبَصِيصِ الْخَاتَمِ فِي إِصْبَعِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَوْ فِي كَفِّهِ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar

Rasulullah (ﷺ) membuat cincin perak untuk dirinya sendiri dan itu dikenakan olehnya di tangannya. Setelah itu dipakai oleh Abu Bakr, dan kemudian oleh `Umar, dan kemudian oleh `Usman sampai jatuh di sumur Aris. (Pada cincin itu) terukir: “Muhammad, Rasulullah.”

Comment

Teks Hadis

Rasulullah (ﷺ) memiliki cincin perak yang dibuat untuk dirinya sendiri dan dipakainya di tangannya. Setelah itu, cincin itu dipakai oleh Abu Bakar, kemudian oleh `Umar, dan kemudian oleh `Utsman hingga jatuh ke dalam sumur Aris. (Di cincin itu) terukir: 'Muhammad, Utusan Allah.

Konteks dan Signifikansi

Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari (5873) dalam Kitab Pakaian menetapkan kebolehan memakai cincin perak bagi laki-laki dalam tradisi Islam.

Cincin Nabi berfungsi baik praktis dan simbolis - sebagai stempel untuk dokumen resmi dan sebagai lambang kepemimpinan Islam.

Komentar Ulama

Rantai kepemilikan dari Nabi Muhammad hingga tiga Khalifah yang Dibimbing dengan Benar pertama menunjukkan signifikansi cincin sebagai simbol otoritas sah dan kontinuitas dalam kepemimpinan Islam.

Ukiran "Muhammad, Utusan Allah" berfungsi untuk mengautentikasi korespondensi resmi, mencegah pemalsuan sambil menyatakan identitas Islam.

Para ulama mencatat bahwa kehilangan cincin selama kekhalifahan Utsman menandai awal cobaan (fitnah) dalam komunitas Muslim, seperti yang disebutkan dalam berbagai sumber sejarah.

Keputusan Hukum yang Diambil

Hadis ini menetapkan kebolehan laki-laki memakai cincin perak, sementara emas tetap dilarang bagi laki-laki.

Praktik mengukir nama seseorang di cincin diperbolehkan, meskipun para ulama memperingatkan terhadap mengukir ayat-ayat Al-Qur'an jika cincin akan dibawa ke tempat-tempat yang tidak suci.

Memakai cincin di tangan kanan dianjurkan berdasarkan praktik Nabi, meskipun beberapa mazhab memperbolehkan tangan kiri juga.