Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Potong kumis pendek dan biarkan janggutnya (sebagaimana adanya).
Hadis tentang Jenggot dan Kumis dari Sahih al-Bukhari
Nabi Muhammad (ﷺ) bersabda: "Pendekkan kumis dan biarkan jenggot (sebagaimana adanya)." (Sahih al-Bukhari 5893)
Komentar Ulama tentang Perintah Ini
Hadis ini menetapkan dua hukum yang berbeda mengenai rambut wajah: memotong kumis dan memelihara jenggot dalam keadaan alaminya. Ulama menganggap ini termasuk tradisi yang ditekankan (sunan mu'akkadah) terkait perawatan laki-laki.
Perintah untuk "membiarkan jenggot" berarti membiarkannya tumbuh secara alami tanpa mencukur atau memendekkannya secara signifikan. Ulama klasik seperti Imam Nawawi menjelaskan bahwa ini berarti tidak memotong apa yang tumbuh secara alami di pipi dan rahang.
Mengenai kumis, instruksi untuk "memendekkannya" mencegah gangguan saat makan, minum, dan ritual pembersihan. Ulama berbeda pendapat tentang metode tepatnya tetapi sepakat bahwa itu tidak boleh menjuntai di atas bibir.
Hukum dan Pendapat Ulama
Mayoritas ulama, termasuk mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, menganggap menumbuhkan jenggot sebagai wajib (wajib) berdasarkan hadis ini dan riwayat otentik lainnya.
Beberapa ulama, khususnya dari mazhab Syafi'i, memandangnya sebagai praktik yang sangat dianjurkan (sunnah mu'akkadah) daripada wajib, meskipun semua sepakat bahwa itu adalah ciri khas laki-laki Muslim.
Hikmah di balik perintah ini termasuk membedakan laki-laki Muslim dari non-Muslim, memelihara ciptaan alami, dan mengikuti teladan kenabian dalam penampilan.
Aplikasi Kontemporer
Ulama modern menekankan bahwa jenggot harus dijaga rapi dan bersih, karena Islam mendorong kebersihan dan penampilan yang baik. Memotong rambut yang tidak rata atau sedikit membentuk jenggot diperbolehkan untuk menjaga kebersihan.
Larangan berlaku untuk mencukur jenggot sepenuhnya, sementara pemotongan sedang untuk menjaga kerapian dapat diterima menurut kebanyakan ulama kontemporer.