Seorang pria bertanya, “Wahai Rasulullah, pakaian seperti apa yang harus dipakai oleh seorang Muhrim?” Rasulullah SAW berkata, “Seorang Muhrim tidak boleh mengenakan kemeja, celana panjang, jubah berkerudung, atau Khuff (kaus kaki yang terbuat dari kain tebal atau kulit) kecuali dia tidak bisa mendapatkan sandal, dalam hal ini ia harus memotong bagian (dari Khuff) yang menutupi pergelangan kaki.”
Teks Hadis
Seorang laki-laki bertanya, "Wahai Rasulullah! Pakaian apa yang harus dipakai oleh seorang Muhrim?" Nabi bersabda, "Seorang Muhrim tidak boleh memakai kemeja, celana panjang, jubah berkerudung, atau Khuffs (kaus kaki yang terbuat dari kain tebal atau kulit) kecuali jika dia tidak bisa mendapatkan sandal, dalam hal ini dia harus memotong bagian (dari Khuff) yang menutupi pergelangan kaki."
Referensi: Sahih al-Bukhari 5794 (Kitab: Pakaian)
Arti Muhrim
Seorang Muhrim adalah seseorang yang telah memasuki keadaan Ihram untuk Haji atau Umrah, setelah berniat dan membaca Talbiyah. Dalam keadaan suci ini, tindakan biasa tertentu menjadi terlarang, termasuk mengenakan jenis pakaian tertentu.
Pakaian yang Dilarang dalam Ihram
Kemeja (Qamīṣ): Pakaian berjahit apa pun yang sesuai dengan bentuk tubuh, terutama bagian atas tubuh.
Celana Panjang (Sirwāl): Pakaian berjahit yang menutupi kaki secara terpisah dan sesuai dengan bentuknya.
Jubah Berkerudung (Burnus): Pakaian dengan penutup kepala (kerudung), karena menutupi kepala dilarang bagi laki-laki dalam Ihram.
Khuffs (Khuffayn): Kaus kaki kulit atau alas kaki apa pun yang menutupi pergelangan kaki. Larangan ini karena kemiripannya dengan pakaian berjahit yang sesuai dengan bentuk kaki.
Keringanan untuk Alas Kaki
Jika seorang jamaah tidak dapat menemukan sandal (yang diizinkan), dia boleh memakai Khuffs tetapi harus memotongnya di bawah pergelangan kaki. Ini menunjukkan fleksibilitas dan pertimbangan Syariah untuk kebutuhan yang tulus sambil mempertahankan semangat larangan.
Hikmah di Balik Larangan
Pembatasan ini menumbuhkan kerendahan hati, kesederhanaan, dan kesetaraan di hadapan Allah. Mereka menghilangkan perbedaan kekayaan dan status, memungkinkan semua jamaah berdiri setara dalam pengabdian mereka. Larangan juga berfungsi sebagai pengingat konstan tentang keadaan suci, mencegah jamaah terlibat dalam urusan duniawi.
Pakaian yang Diizinkan untuk Muhrim Laki-Laki
Laki-laki boleh memakai dua kain putih yang tidak dijahit: satu dililitkan di pinggang (Izār) menutupi dari pusar hingga lutut, dan yang lain disampirkan di tubuh bagian atas (Ridā'). Pakaian ini mencerminkan kesederhanaan dan kemurnian yang diperlukan untuk perjalanan spiritual ini.