حَدَّثَنَا عُثْمَانُ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ، وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى، مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَهْوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ ‏{‏وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ‏}‏‏.‏
Terjemahan
Narasi dari 'Abdullah

Allah telah mengutuk para wanita yang melakukan tato dan mereka yang membuat tato, dan mereka yang menghilangkan bulu wajah mereka, dan mereka yang membuat ruang di antara gigi mereka secara artifisial agar terlihat cantik, dan wanita yang mengubah ciri-ciri yang diciptakan oleh Allah. Lalu mengapa aku tidak mengutuk orang-orang yang dikutuk Nabi (ﷺ)? Dan itu ada di dalam Kitab Allah, yaitu Firman-Nya: “Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, ambillah itu dan apa yang dia haramkan untuk kamu menjauhkannya.” (59:7)

Comment

Komentar Hadis: Sahih al-Bukhari 5931

Riwayat ini dari Kitab Pakaian dalam Sahih al-Bukhari membahas hal-hal penting terkait perhiasan wanita dan pelestarian ciptaan alami Allah. Kutukan Nabi terhadap mereka yang terlibat dalam tato, penghilangan bulu wajah, pembuatan celah gigi, dan pengubahan fitur berfungsi sebagai peringatan mendalam terhadap mengubah ciptaan Allah tanpa kebutuhan yang sah.

Interpretasi Ilmiah

Larangan tato (al-washm) ditetapkan karena melibatkan perubahan permanen ciptaan Allah dan menyebabkan rasa sakit yang tidak perlu. Ulama klasik seperti Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa kutukan berlaku baik untuk pelaku maupun penerima karena mereka bekerja sama dalam melanggar hukum ilahi.

Menghilangkan bulu wajah (al-namisah) mengacu pada mencabut alis untuk menipiskan atau membentuk ulangnya, yang merupakan penipuan dan pengubahan fitur alami. Para ulama membedakan ini dari menghilangkan bulu wajah berlebihan yang menyebabkan jijik.

Membuat celah antara gigi (al-mutanamisah) secara artifisial untuk mempercantik dilarang karena tidak perlu mengubah ciptaan Allah dan dapat menyebabkan kerusakan gigi.

Keputusan Hukum dan Pengecualian

Mayoritas ulama menganggap tindakan ini haram (terlarang) berdasarkan kutukan eksplisit dalam hadis. Namun, pengecualian ada untuk kebutuhan medis, seperti menghilangkan pertumbuhan wajah yang menimbulkan risiko kesehatan.

Prosedur kosmetik modern termasuk dalam larangan ini jika mereka secara permanen mengubah ciptaan Allah tanpa kebutuhan yang sah. Perhiasan sementara seperti inai diperbolehkan karena tidak mengubah ciptaan secara permanen.

Fondasi Teologis

Referensi sahabat kepada Quran 59:7 menetapkan sifat mengikat larangan kenabian. Sebagaimana Imam al-Nawawi menyatakan, "Apa yang Nabi larang setara dengan apa yang Allah larang." Ini menunjukkan hubungan integral antara wahyu Quran dan tradisi kenabian dalam yurisprudensi Islam.