Nabi (ﷺ) berkata, “Allah telah mengutuk wanita yang memanjangkan rambut (dirinya atau orang lain) secara artifisial dan orang yang memanjang rambutnya dan Dia yang membuat tato (dirinya sendiri atau orang lain) dan orang yang membuat tato dirinya sendiri”
Teks Hadis
Nabi (ﷺ) bersabda, "Allah telah melaknat wanita yang memanjangkan (rambutnya sendiri atau orang lain) secara buatan dan yang rambutnya dipanjangkan serta yang mentato (dirinya sendiri atau orang lain) dan yang dirinya ditato"
Referensi: Sahih al-Bukhari 5933
Komentar Ilmiah
Hadis ini dari Kitab Pakaian membahas dua praktik terlarang utama: perpanjangan rambut buatan dan tato. Laknat yang disebutkan adalah peringatan keras dari Allah, menunjukkan beratnya tindakan ini dalam hukum Islam.
Perpanjangan rambut buatan (wasl) melibatkan menempelkan rambut asing ke rambut alami seseorang, yang merupakan penipuan dan pengubahan ciptaan Allah. Tato (washi) secara permanen mengubah penampilan kulit, melanggar kesucian tubuh manusia yang diciptakan Allah dengan sempurna.
Laknat berlaku untuk pelaku dan klien, menekankan tanggung jawab bersama dalam perbuatan dosa. Larangan ini melestarikan ciptaan alami dan mencegah peniruan budaya orang kafir.
Keputusan Hukum
Keempat mazhab utama yurisprudensi Islam sepakat tentang larangan perpanjangan rambut buatan dan tato permanen berdasarkan hadis otentik ini.
Larangan berlaku terlepas dari jenis kelamin, meskipun kata-katanya secara khusus ditujukan kepada wanita karena praktik ini lebih umum di antara mereka pada zaman Nabi.
Desain henna sementara yang memudar secara alami diperbolehkan, karena tidak secara permanen mengubah ciptaan Allah.
Kebijaksanaan Spiritual
Larangan-larangan ini mengajarkan kepuasan dengan ciptaan Allah dan penolakan terhadap perubahan buatan yang meniru praktik zaman jahiliah pra-Islam atau agama lain.
Tubuh manusia adalah amanah dari Allah, dan kita harus melestarikan keadaan alaminya sebagaimana diciptakan oleh-Nya tanpa modifikasi permanen dan menipu.