حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ، عَامَ حَجَّ وَهْوَ عَلَى الْمِنْبَرِ، وَهْوَ يَقُولُ ـ وَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ كَانَتْ بِيَدِ حَرَسِيٍّ ـ أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ وَيَقُولُ ‏"‏ إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَ هَذِهِ نِسَاؤُهُمْ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar

Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Allah telah mengutuk seorang wanita yang memanjangkan rambut (dia atau orang lain) secara artifisial atau memanjangnya, dan juga seorang wanita yang membuat tato (dirinya atau orang lain) atau membuat tato dirinya sendiri.

Comment

Teks & Konteks Hadis

Dari Sahih al-Bukhari, Kitab Pakaian, Hadis 5937: "Rasulullah (ﷺ) bersabda, 'Allah telah melaknat wanita yang memanjangkan (rambutnya sendiri atau orang lain) secara buatan atau membuatnya dipanjangkan, dan juga wanita yang menato (dirinya sendiri atau orang lain) atau membuat dirinya ditato.'"

Larangan ini membahas praktik yang umum dalam zaman jahiliyah pra-Islam yang melibatkan penipuan dalam penampilan dan mengubah ciptaan Allah.

Makna Laknat

Laknat (la'nah) menandakan dijauhkan dari rahmat Allah. Peringatan keras ini menunjukkan beratnya perbuatan ini karena melibatkan penipuan dan perubahan mendasar pada ciptaan Allah.

Pemanjangan Rambut Buatan

Para ulama menjelaskan ini termasuk memasang rambut palsu (wig, ekstensi) atau metode apa pun yang secara menipu membuat rambut tampak lebih panjang. Larangan berlaku bagi yang melakukannya dan yang memintanya, karena keduanya berpartisipasi dalam perbuatan dosa.

Larangan Tato

Tato melibatkan perubahan permanen pada kulit yang diciptakan Allah. Ulama klasik menganggap ini haram karena mengubah ciptaan Allah tanpa kebutuhan dan dikaitkan dengan praktik pagan. Larangan berlaku terlepas dari siapa yang melakukan tato.

Hikmah di Balik Larangan

Praktik-praktik ini melibatkan penipuan tentang penampilan alami seseorang, perubahan ciptaan Allah, dan peniruan orang-orang kafir. Mereka melanggar prinsip menerima dan merasa puas dengan cara Allah menciptakan kita.

Pengecualian & Keputusan Terkait

Para ulama membuat pengecualian untuk kebutuhan medis. Hiasan sementara seperti inai diizinkan karena bukan perubahan permanen. Larangan terutama ditujukan kepada wanita seperti disebutkan dalam hadis ini, tetapi prinsip-prinsipnya juga berlaku untuk pria mengenai tato menurut konsensus ulama.