Nabi (ﷺ) telah mengutuk wanita yang memanjangkan rambutnya secara artifisial dan orang yang memanjang rambutnya, dan juga wanita yang membuat tato (dirinya sendiri atau orang lain) dan orang yang membuat tato dirinya sendiri.
Teks & Konteks Hadis
Nabi (ﷺ) telah mengutuk wanita yang memanjangkan rambutnya secara buatan dan yang meminta rambutnya dipanjangkan, serta wanita yang mentato (dirinya atau orang lain) dan yang meminta dirinya ditato. (Sahih al-Bukhari 5940)
Hadis ini tercatat dalam Kitab Pakaian (Libas) dan membahas dua praktik spesifik: perpanjangan rambut buatan dan tato.
Komentar Ulama tentang Rambut Buatan
Kutukan (la'nah) yang disebutkan menandakan Allah menjauh dari perbuatan semacam itu karena sifatnya yang menipu. Perpanjangan rambut buatan melibatkan penempelan rambut asing, yang merupakan penipuan (ghish) tentang keadaan alami seseorang.
Ulama menjelaskan bahwa larangan ini berlaku baik untuk pelaku maupun klien, karena hadis mengutuk "yang melakukannya dan yang untuknya hal itu dilakukan." Ini menetapkan tanggung jawab kolektif dalam dosa.
Keputusan ini berlaku khusus untuk menambahkan rambut asing. Menggunakan rambut sendiri yang dipotong dan ditempel kembali tetap menjadi subjek perbedaan pendapat ulama.
Komentar Ulama tentang Tato
Tato (al-washm) melibatkan penyisipan tinta secara permanen di bawah kulit untuk membuat desain, yang merupakan pengubahan ciptaan Allah tanpa kebutuhan.
Larangan ini berasal dari beberapa prinsip: mengubah ciptaan Allah, menyebabkan rasa sakit yang tidak perlu, dan meniru budaya orang kafir.
Seperti perpanjangan rambut, kutukan berlaku untuk seniman tato dan penerima, menekankan beratnya merusak tubuh manusia yang diciptakan oleh Allah secara permanen.
Keputusan Hukum & Pengecualian
Kedua praktik ini dilarang secara bulat (haram) dalam Islam berdasarkan kutukan eksplisit dari Nabi.
Pengecualian ada untuk kebutuhan medis di mana tato mungkin diperlukan untuk tujuan pengobatan, karena kebutuhan mengesampingkan larangan.
Ulama mencatat bahwa jika seseorang sudah memiliki tato dari sebelum Islam, mereka tidak diharuskan menghapusnya jika hal itu akan menyebabkan bahaya, tetapi harus menghindari menambahkan yang baru.
Kebijaksanaan Dasar
Larangan-larangan ini melestarikan ciptaan alami, mencegah penipuan dalam kontrak pernikahan, menjaga kesopanan, dan membedakan penampilan Muslim dari praktik non-Muslim.
Keputusan-keputusan ini menekankan ketulusan dalam penampilan dan menolak praktik yang secara fundamental mengubah apa yang telah Allah ciptakan.