Saya mendengar Nabi (ﷺ) berkata, (atau Nabi (ﷺ) berkata, “Allah telah mengutuk wanita yang berlatih tato dan yang melakukannya untuk dirinya sendiri, dan juga wanita yang memanjangkan rambut secara artifisial dan yang memanjang rambutnya secara artifisial.” Nabi (ﷺ) telah mengutuk wanita-wanita seperti itu.
Teks dan Konteks Hadis
Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari 5942, Kitab Pakaian, berisi larangan keras terhadap praktik feminin tertentu. Kutukan berulang Nabi (ﷺ) menunjukkan beratnya tindakan ini dalam hukum Islam.
Komentar Ulama tentang Tato
Tato (al-washm) melibatkan perubahan permanen ciptaan Allah dengan menyuntikkan tinta di bawah kulit. Ulama menganggap ini sebagai bentuk penipuan dan mengubah ciptaan alami Allah tanpa kebutuhan.
Kutukan berlaku untuk pelaku dan penerima, menetapkan tanggung jawab kolektif dalam perbuatan dosa. Larangan ini berasal dari prinsip melestarikan bentuk manusia alami sebagaimana diciptakan oleh Allah.
Penjelasan tentang Pemanjangan Rambut
Ekstensi rambut buatan (al-wasl) merujuk pada menempelkan rambut palsu atau ekstensi ke rambut asli. Ulama klasik menjelaskan ini merupakan penipuan tentang penampilan sejati seseorang dan meniru praktik wanita tidak bermoral.
Seperti tato, kutukan mencakup kedua pihak yang terlibat - yang menempelkan rambut dan yang memintanya - menekankan dosa bersama dalam transaksi semacam itu.
Keputusan Hukum dan Pengecualian
Mayoritas ulama klasik memutuskan praktik ini sebagai haram (terlarang) berdasarkan kutukan eksplisit ini. Beberapa ulama kontemporer mengizinkan ekstensi rambut sementara untuk kebutuhan medis seperti pasien kanker.
Kebijaksanaan yang mendasarinya termasuk menghindari penipuan dalam pernikahan, melestarikan ciptaan alami, dan menjauh dari praktik yang terkait dengan kebodohan pra-Islam.
Implikasi Spiritual
Kutukan ilahi yang disebutkan menunjukkan tindakan ini mendatangkan murka Allah dan menjauh dari rahmat-Nya. Muslim harus menghindari praktik semacam itu dan menasihati orang lain dengan tepat sambil mempertahankan tata krama Islam yang benar.