Allah telah mengutuk para wanita yang melakukan tato atau mengerjakannya untuk diri mereka sendiri, dan mereka yang menghilangkan bulu dari wajah mereka, dan mereka yang membuat ruang di antara gigi mereka secara artifisial agar terlihat cantik, seperti wanita yang mengubah ciri-ciri yang diciptakan oleh Allah. Maka mengapa aku tidak mengutuk orang-orang yang dikutuk Rasulullah (ﷺ) dan orang-orang yang dikutuk dalam Kitab Allah juga?
Eksgesis Larangan
Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 5943 membahas prinsip-prinsip Islam mendasar mengenai pelestarian ciptaan alami Allah. Kutukan yang disebutkan menandakan ketidaksenangan Allah yang parah dan pengucilan dari rahmat ilahi bagi mereka yang dengan sengaja mengubah ciptaan-Nya tanpa alasan yang sah.
Analisis Ilmiah tentang Tindakan yang Dilarang
Tato (al-Washm): Ulama klasik mendefinisikan ini sebagai menandai kulit secara permanen dengan jarum dan tinta, mengubah ciptaan alami Allah. Larangan ini berlaku baik bagi pelaku maupun penerima, karena keduanya berpartisipasi dalam perubahan yang berdosa.
Penghilangan Rambut Wajah (an-Namis): Ulama menafsirkan ini sebagai mencabut atau menghilangkan alis untuk membentuk ulangnya, yang merupakan perubahan ciptaan Allah. Ini berbeda dengan menghilangkan rambut wajah berlebihan untuk tujuan kebersihan, yang diizinkan.
Pembuatan Celah Gigi (al-Mutafallijat): Ini merujuk pada pembuatan celah antara gigi secara artifisial untuk mempercantik, praktik yang dianggap menipu dan perubahan tidak perlu pada ciptaan alami.
Fondasi Teologis
Larangan ini berasal dari prinsip bahwa manusia adalah ciptaan Allah dan wali tubuh mereka. Mengubah ciptaan tanpa kebutuhan medis atau agama yang sah merupakan ketidakbersyukuran terhadap Sang Pencipta dan peniruan budaya orang-orang kafir.
Referensi kepada "terkutuk dalam Kitab Allah" menunjukkan bahwa larangan ini selaras dengan prinsip-prinsip Al-Qur'an tentang melestarikan ciptaan alami dan menghindari penipuan, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an.
Pengecualian dan Konteks
Ulama mencatat bahwa kebutuhan medis, seperti operasi rekonstruktif setelah cedera atau penyakit, tidak termasuk dalam larangan ini. Keputusan ini secara khusus membahas perubahan kosmetik yang dilakukan hanya untuk mempercantik tanpa kebutuhan yang sah.
Pertanyaan retoris sahabat menekankan bahwa Muslim harus menyelaraskan penilaian mereka dengan apa yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, menetapkan bahwa keputusan ilahi didahulukan daripada praktik budaya atau preferensi pribadi.