Nabi (ﷺ) telah mengutuk wanita yang memanjangkan rambutnya secara artifisial dan orang yang memanjang rambutnya, dan wanita yang berlatih tato dan yang melakukannya untuk dirinya sendiri.
Eksposisi Larangan
Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 5947 membahas dua praktik yang berbeda: ekstensi rambut buatan (الوَاصِلَة) dan tato (الوَاشِمَة). Kutukan berlaku secara timbal balik kepada pelaku dan penerima, menunjukkan beratnya perubahan ini terhadap ciptaan Allah.
Komentar Ilmiah tentang Rambut Buatan
Para ulama menjelaskan bahwa menghubungkan rambut palsu (wig atau ekstensi) merupakan penipuan dengan mempresentasikan yang tidak nyata sebagai asli. Ini melanggar prinsip kejujuran dalam penampilan dan mengubah ciptaan Allah tanpa kebutuhan.
Imam al-Nawawi menyatakan bahwa larangan ini berlaku baik rambut berasal dari manusia atau hewan, dan baik dipasang pada rambut sendiri atau dipakai sebagai potongan terpisah, kecuali dalam kasus kebutuhan medis yang sebenarnya.
Memahami Larangan Tato
Tato melibatkan penyisipan tinta secara permanen di bawah kulit untuk membuat desain, yang dianggap para ulama sebagai pelanggaran terhadap kesucian tubuh yang dipercayakan kepada kita oleh Allah.
Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa tato mengubah ciptaan Allah secara permanen dan sering melibatkan rasa sakit yang tidak perlu dan peniruan budaya orang-orang kafir.
Keputusan Hukum dan Pengecualian
Mayoritas ulama menganggap kedua praktik tersebut terlarang (haram) berdasarkan kutukan eksplisit yang disebutkan dalam hadis.
Pengecualian ada untuk prostetik medis atau prosedur rekonstruktif yang mengembalikan penampilan alami setelah cedera atau penyakit, karena ini bertujuan untuk memperbaiki cacat daripada menipu.
Kebijaksanaan Spiritual di Balik Larangan
Larangan-larangan ini melestarikan ciptaan alami Allah dan mencegah penipuan dalam interaksi sosial. Mereka juga melindungi orang beriman dari meniru praktik yang terkait dengan budaya tidak bermoral dan mempertahankan martabat bentuk manusia.
Kutukan timbal balik menekankan tanggung jawab komunitas dalam menjunjung standar kesopanan dan keaslian Islam.