Allah telah mengutuk para wanita yang melakukan tato dan mereka yang melakukannya untuk diri mereka sendiri, dan mereka yang menghilangkan bulu dari wajah mereka, dan mereka yang secara artifisial membuat ruang di antara gigi mereka agar terlihat cantik, seperti wanita yang mengubah ciri-ciri yang diciptakan oleh Allah. Maka mengapa aku tidak mengutuk orang-orang yang dikutuk Rasulullah (ﷺ) dan itu ada dalam Kitab Allah?
Komentar Hadis: Sahih al-Bukhari 5948
Narasi ini dari Kitab Pakaian dalam Sahih al-Bukhari membahas hal-hal penting terkait perhiasan wanita dan larangan mengubah ciptaan Allah. Kutukan yang disebutkan menunjukkan beratnya tindakan ini dalam hukum ilahi.
Tindakan Terlarang Dijelaskan
Tato (al-Washm): Penandaan permanen pada kulit dengan tinta, yang merupakan perubahan ciptaan Allah dan meniru bangsa-bangsa kafir. Baik pelaku maupun penerima dikutuk.
Penghilangan Bulu Wajah (al-Namisah): Secara khusus mencabut alis untuk mengubah penampilan alami, yang merupakan penipuan dan mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang sah.
Pembuatan Celah Gigi (al-Mutanamishat): Membuat celah antara gigi secara buatan untuk mempercantik, mewakili perubahan fisik yang tidak alami.
Perspektif Ulama
Ulama klasik seperti Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dalam "mengubah ciptaan Allah" dan melibatkan penipuan. Kutukan berlaku untuk kedua pihak yang terlibat dalam tindakan ini, menekankan tanggung jawab kolektif.
Pengecualian ada untuk kebutuhan medis, seperti menghilangkan bulu wajah yang berbahaya atau prosedur gigi untuk alasan kesehatan, karena ini melayani tujuan yang sah daripada sekadar mempercantik.
Keputusan Hukum
Mayoritas ulama menganggap tindakan ini terlarang (haram) berdasarkan kutukan eksplisit dalam hadis. Beberapa ulama kontemporer mengizinkan peningkatan kosmetik sementara yang tidak secara permanen mengubah ciptaan.
Kebijaksanaan yang mendasarinya melindungi martabat manusia, mencegah penipuan dalam kontrak pernikahan, dan melestarikan ciptaan alami sebagaimana dirancang oleh Allah.