حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ أَبِي طَلْحَةَ ـ رضى الله عنهم ـ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ تَصَاوِيرُ ‏"‏‏.‏ وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ، سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ، سَمِعْتُ أَبَا طَلْحَةَ، سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم‏.‏
Terjemahan
Narasi Abu Talha

Rasulullah SAW bersabda, “Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat seekor kucing atau ada gambar.” ﷺ

Comment

Teks Hadis & Referensi

Nabi (ﷺ) bersabda, "Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing atau ada gambar."

Kitab: Pakaian | Penulis: Sahih al-Bukhari | Referensi: Sahih al-Bukhari 5949

Makna & Konteks

Hadis ini menetapkan prinsip spiritual yang mendalam: kehadiran malaikat, yang membawa rahmat dan berkah ilahi, ditolak oleh dua hal spesifik - anjing dan gambar makhluk hidup.

Larangan ini berlaku terutama untuk gambar yang menggambarkan makhluk yang memiliki jiwa (manusia, hewan), karena ini merupakan tiruan dari kekuatan kreatif Allah. Kehadiran gambar semacam itu atau anjing menciptakan penghalang bagi kunjungan malaikat.

Komentar Ulama tentang Gambar

Ulama membedakan antara berbagai jenis gambar. Larangan terkuat berlaku untuk patung tiga dimensi dan gambar yang digunakan untuk pemujaan. Gambar dua dimensi (foto, gambar) dapat diizinkan ketika ada kebutuhan, seperti untuk tujuan pendidikan, dokumen identitas, atau ketika gambar tersebut rusak (tanpa kepala, tanpa fitur wajah).

Gambar dalam mainan anak-anak atau barang dekoratif umumnya tidak dianjurkan. Pertimbangan utamanya adalah menghindari apa yang mungkin mengarah pada syirik (menyekutukan Allah) atau dekorasi berlebihan yang mengalihkan perhatian dari ibadah.

Komentar Ulama tentang Anjing

Larangan memelihara anjing di dalam ruangan berlaku untuk anjing yang dipelihara sebagai hewan peliharaan tanpa kebutuhan yang sah. Pengecualian dibuat untuk tujuan spesifik: berburu, menjaga ternak, atau melindungi tanaman.

Ketika dipelihara untuk alasan yang diizinkan, anjing harus ditempatkan di luar ruangan di fasilitas yang sesuai. Hikmah di balik aturan ini termasuk menjaga kemurnian ritual, karena air liur anjing dianggap najis (tidak suci secara ritual), dan melestarikan kesucian rumah sebagai tempat ibadah dan kehadiran malaikat.

Implikasi Praktis

Rumah tangga Muslim harus menghindari gambar dekoratif manusia dan hewan, dan memilih kaligrafi, pemandangan, atau seni abstrak. Gambar yang diperlukan (seperti foto paspor) ditoleransi.

Anjing peliharaan tidak boleh dipelihara di dalam tempat tinggal tanpa pembenaran Islam yang valid. Jika malaikat menghindari rumah seperti itu, penghuninya mungkin kehilangan rahmat ilahi, berkah spiritual, dan pencatatan amal baik yang biasanya dilakukan malaikat.